Ingin Bekerja di Luar Negeri

singapuraBeberapa saat lalu saya mendapat undangan untuk hadir di acara pameran karir di Singapura yang diselenggarakan oleh Osaka University. Undangan itu ditujukan kepada Rektor UGM dan beliau menugaskan saya untuk menghadirinya karena juga terkait penjajagan kerjasama dengan mitra luar negeri. Osaka University adalah mitra potensial UGM dan berkenan menanggung semua biaya yang timbul karena partisipasi UGM. Atas instruksi itu, saya berada di Singapura pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2015.

Dari sekian banyak pembicaraan, ada satu yang begitu menarik perhatian saya yaitu terkait kesempatan kerja di luar negeri. Seorang praktisi Pengembangan Sumberdaya Manusia dari Mitsubishi menceritakan kisah pengalamannya dalam melakukan rekruitmen di Asia Tenggara. Ada bayak fakta yang membut dahi berkerut.

Continue reading “Ingin Bekerja di Luar Negeri”

35 Kunci Sukses di Usia Muda ala Billy Boen, Young On Top

Kunci Sukses

Saya membaca bukunya Mas Billy Boen, penggagas Young on Top, tentang 35 Kunci Sukses di Usia Muda. Bukunya keren dan sudah pernah saya twit sebelumnya. Buku ini bagus karena mengandung tips yang tidak saja inspiratif tetapi juga praktis sifatnya. Saya rekomendasikan anak muda membaca buku ini. Membaca buku ini seperti membaca banyak buku bersama Billy Boen dan belajar dari banyak tokoh besar karena banyak kutipan. Berikut 35 tips sukses di usia muda ala Billy Boen.

Continue reading “35 Kunci Sukses di Usia Muda ala Billy Boen, Young On Top”

Jokowi Harus Berani Lawan Megawati!

Jokowi di masa muda

Saya tidak belajar politik secara formal tetapi rasanya sulit untuk tidak terpapar isu politik jika berdiam diri di Bumi Indonesia belakangan ini. Jangankan mereka yang sengaja mengikuti isunya, mereka yang berusaha menghindar dari hingar bingar politik pun harus rela bertemu lagi dan lagi dengan isu politik. Disengaja atau tidak, setiap orang akan bertemu dengan isu politik yang tengah menyita perhatian seluruh negeri. Yang lebih penting, percaya atau tidak, paham atau tidak, kehidupan kita dipengaruhi politik. Nasi yang kita kunyah, jalan yang kita lalui, buku yang kit abaca, kendaraan umum yang kita tumpangi, disadari atau tidak adalah produk politik. Seperti udara, kita tidak harus percaya atau peduli padanya, kita tetap akan tergantung. Politik itu demikian. Pilihannya jelas, diam saja atau memberi komentar dan bereaksi. Saya memilih yang kedua, tentu dengan kapasitas yang sangat terbatas.

Continue reading “Jokowi Harus Berani Lawan Megawati!”

Antara Sepeda, Motor dan Mobil

Kendaraan dinas UGM
Kendaraan dinas UGM

Jika ditanya serius “apakah kita boleh membedakan perlakuan terhadap orang berdasarkan kendaraan yang dipakainya?” mungkin sebagian besar, jika tidak semua, orang akan menjawab “tidak”. Anda juga mungkin menjawab “tidak”. Ini ilmu yang umum, ajaran yang dipercaya oleh semua penganut kebaikan. Benarkah kita tidak membedakan perlakuan terhadap orang berdasarkan kendaraannya?

Dalam beberapa bulan terakhir ini saya banyak menggunakan sepeda di UGM untuk mengunjungi tempat-tempat berbeda di lingkungan kampus. Kami menyebut sepeda itu sebagai ‘kendaraan dinas’ bagi mereka yang bertugas menjalankan roda organisasi UGM. Di kesempatan berbeda, saya juga sering menggunakan motor. Tentu saja sekali waktu masih menggunakan mobil, terutama ketika hujan mendera atau karena harus mengantar tamu. Ternyata perlakuan yang saya terima saat naik sepeda, motor atau mobil itu berbeda.

Continue reading “Antara Sepeda, Motor dan Mobil”

Sepuluh ‘Dosa’ Saat Menulis Email

Seharusnya saya beri judul tulisan ini “Tips Menulis Email yang baik dan benar” tapi mungkin kurang sangar makanya saya ganti menjadi seperti judul sekarang. Dulu saya berpikir bahwa menulis email itu begitu mudah, semua orang bisa dan tidak perlu diajari. Semakin lama saya semakin ragu dengan pemahaman itu. Dalam beberapa hari terakhir saya bahkan jadi yakin bahwa menulis email itu tidak mudah dan saya merasa tergerak untuk berbagi pemahaman saya. Tulisan ini berdasarkan ratusan email yang saya terima baik dari mahasiswa maupun dari mitra di luar universitas. Ada sepuluh hal penting yang perlu diperhatikan:

Continue reading “Sepuluh ‘Dosa’ Saat Menulis Email”

Tukang Ojek yang Misterius

Hari sudah malam ketika saya keluar dari kediaman Duta Besar Perancis untuk Indonesia di bilangan Menteng, Jakarta. Beberapa menit lalu, baru saja dilaksanakan resepsi dan saya mendapat kehormatan untuk hadir. Ibu Duta Besar berkenan bertemu berbagai pihak, salah satunya adalah kantor urusan internasional beberapa universitas terpilih di Indonesia. Makan malam yang berkesan, bukan karena makanannya tetapi karena pertemuan dengan banyak orang sebagai tempat belajar.

Malam sudah cukup sepi dan saya bermaksud mencari kendaraan untuk mengantarkan saya ke hotel tempat menginap. Di depan kediaman Ibu Dubes tidak ada taksi, tak juga saya lihat ada ojek. Jalan agak gelap dan sepi ketika saya melangkah ragu untuk menuju jalan raya terdekat. Tidak jauh dari kediaman Duta Besar Perancis, saya melewati persimpangan dan melihat ada beberapa orang sedang bercakap-cakap di keremangan.

Saya mendekati sekumpulan orang itu dan bertanya perihal taksi atau ojek. Dua orang lelaki berdiri dan satu orang lainnya duduk di atas sebuah motor. Intinya mereka mengatakan tidak ada taksi di daerah itu dan saya disarankan untuk berjalan menuju jalan raya terdekat. Saya hampir melaksanakan apa yang disarankan sampai akhirnya lelaki yang duduk di atas motor itu bertanya “mau ke mana Mas?”. Dari tadi lelaki itu tidak banyak bicara dan kini dia seperti peduli. Saya pun menjelaskan maksud saya untuk kembali ke hotel.

“Sini saya antar” katanya, di luar perkiraan saya. Saya agak ragu dan sedikit kurang paham atau tepatnya bingung dengan tawaran lelaki itu. “Bener nih Pak?” tanya saya. “Ya, biar saya antar, nggak apa-apa” katanya meyakinkan dan dilanjutkan dengan pamitan kepada dua orang lelaki yang berdiri di sana. “Yuk, aku ngojek dulu ya” katanya sambil menghidupkan motornya. Ada berbagai perihal yang berkecamuk dalam kepala saya. Pertama, saya jadi ragu apakah lelaki itu memang ojek atau bukan. Kedua, jika dia bukan tukang ojek, mengapa memberi tawaran kepada saya. Menariknya di tengah keraguan itu, ada dorongan untuk tidak menolak tawaran lelaki itu.

Dengan agak ragu saya naik di jok belakang motor yang dikendarai lelaki itu. Di sepanjang jalan kami bercakap-cakap dan saya pun menceritakan sekilas tetang profesi saya dan untuk apa saya ada di sana. Saya masih ragu apakah lelaki ini tukang ojek atau bukan. Saya yang tidak begiktu familiar dengan jalan-jalan di Jakarta mulai agak ragu dan curiga. Siapa gerangan lelaki misterius ini? demikian saya berpikir. Di sepanjang jalan di bertanya tetang profesi saya dan mengatakan istrinya juga seorang dosen. Saya tidak tahu apakah ceritanya benar atau tidak, yang jelas dia memiliki daya persuasi yang begitu kuat hingga saya manut saja diajaknya berkendara. Jika diminta menasihati, saya tidak sarankan pembaca melakukan apa yang saya lakukan.

Rasa curiga menguat setelah beberapa menit di atas motor. Jangan-jangan ini penipuan. Jangan-jangan lelaki ini penjahat yang akan mencelakakan saya di suatu tempat yang gelap dan sepi. Jangan-jangan … dan seterusnya. Saya baru memperhatikan postur lelaki yang membonceng saya ini. badannya tegak, tubuhnya berisi dan cukurannya pendek. Adakah dia seorang anggota TNI, saya tidak tahu. Perasaan saya diliputi rasa khawatir yang amat sangat tetapi sepertinya sudah terlambat.

Setelah bebrapa menit menerobos geliat jalanan Jakarta, saya tiba di depan lobby hotel. Dari beberapa kalimat yang diucapkan, saya masih menduga bahwa dia mungkin saja memang tukang ojek. Ketika saya turun, saya beranikan diri berkata “terima kasih Pak. Berapa harus saya bayar Bapak?” Lelaki itu hanya tersenyum, menggelengkan kepala lalu lenyap di kegelapan malam. Siapakah lelaki baik hati yang rela menjadi tukang ojek buat saya malam itu. Hingga kini, ada kisahnya di ruang misteri dalam bathin saya. Lelaki itu mungkin orang biasa saja. Bedanya dengan orang lain, dia tidak merasa perlu banyak bertanya ketika menolong orang lain yang sedang membutuhkan. Dalam perspektif yang lebih serius, bisa jadi ini adalah karmaphala, buah dari apa yang terjadi selama ini.

Jakarta, 14 Oktober ’14

Kartu Kagama untuk Jokowi

Gedung Pusat UGM, 9 Desember 2014

sumber: http://ugm.ac.id/

Beberapa senior dan pejabat UGM nampak berbaris rapi di sisi kiri dan kanan pintu masuk ruang Rektor. Saya terselip di antara kerumunan itu, beruntung mendapat kesempatan menyambut tamu kehormatan. Bapak Presiden Joko Widodo berkenan berkunjung ke UGM dan memberi kuliah umum. Kunjungan itu dalam rangka Festival Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK dengan menggandeng UGM.

Wajah-wajah di ruangan itu nampak sedikit tegang sampai akhirnya dua personil Paspampres masuk ruangan dan meminta kami untuk membentuk barisan di satu sisi saja. Masuk akal, Presiden Jokowi tentu akan kerepotan menyalami ‘pagar betis’ itu jika kami berdiri di dua sisi. Akan repot jika Pak Presiden harus membolak-balikkan badanya. Hal kecil seperti inipun rupanya sudah diantispasi. Maka bergegaslan sekelompok orang di ruangan itu membentuk satu baris ‘pagar betis’. Suasana menjadi sedikit cair karena orang-orang mulai tertawa berkelakar, menertawakan diri sendiri.

Nampak di barisan itu ada beberapa Profesor, dan banyak lagi orang-orang lain yang namanya hanya saya lihat di website UGM atau di koran. Siang itu, ruang rektor bertabur bintang UGM. Tak ketinggalan, beberapa dekan terutama Fakultas Kehutanan. Konon di antara mereka ada dosen wali Pak Jokowi ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM ti tahun 1980an silam.

Continue reading “Kartu Kagama untuk Jokowi”

Batas Maritim untuk Orang Awam

Pengantar
Belum pernah isu kelautan dibicarakan seheboh ini di Indonesia. Meskipun Indonesia secara geografis dan hukum merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, selama ini isu kelautan lebih sering menjadi pelengkap penderita. Media dan pakar dadakan tiba-tiba membicarakannya jika hanya ada kasus atau sengketa atau insiden. Para pakar itupun biasanya mengatakan “pemerintah selalu reaktif, hanya bertindak jika sudah ada kejadian. Selama ini pemerintah ke mana saja sih?” Yang lebih sering terjadi sesungguhnya adalah para pakar itu yang reaktif, latah berkomentar soal batas maritim jika mendengar berita buruk di TV padahal selama ini tidak pernah melakukan penelitian serius soal batas maritim.

Tulisan ini bukan utuk para pakar, apalagi pakar dadakan. Tulisan ini adalah untuk yang orang soal batas maritim. Jika setelah membaca ini orang awam itu kemudian berpura-pura menjadi pakar dan mendadak, itu adalah efek samping yang bukan merupakan tujuan tulisan ini.

Land dominates the Sea: Darat Dahulu, Lautan Kemudian
Menurut hukum internasional yang dianut bangsa-bangsa di dunia, wilayah dan batas wilayah suatu negara adalah hasil warisan dari penguasa pendahulu, dalam hal ini para penjajah. Prinsip ini disebut dengan uti posidetis juris yang juga mendasari konsep kewilayahan di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Belanda, demikian pula wilayah Malaysia adalah warisan dari Inggris. Menariknya, secara umum wilayah yang ‘tidinggalkan’ oleh penjajah adalah wilayah darat. Artinya, wilayah pasti suatu negara yang baru merdeka umumnya meliputi daratan, sedangkan lautannya akan diatur kemudian.

Penting untuk memahami prinsip land dominates the sea yang kurang lebih berarti bahwa suatu negara menguasai daratan lalu dari penguasaan atas daratan itu dia berhak juga menguasai laut. Yang perlu diingat, penguasaan atas laut itu mengikuti kaidah tertentu yang terkiat dengan Jarak dan bentuk dasar laut, misalnya. Hal ini tentu berbeda dengan daratan yang hanya berpedoman pada kaidah warisan dari pendahulu atau penjajah. Maka dari itu, jika berbicara soal wilayah daratan, jarak menjadi tidak berpengaruh. Misalnya, jauh atau dekatnya jarak bukan faktor penentu apakah suatu pulau merupakan bagian dari suatu negara atau tidak. Itulah yang bisa menjelaska mengapa Pulau Christmas yang dekat sekali dengan Jawa (sekitar 350 km) menjadi bagian dari kedaulatan Australia yang jaraknya 1500 km dari Pulau Christmas. Jarak bukan penentu.

Untuk bisa mengatakan “ini laut kita”, sebuah negara harus melakukan pengukuran menurut kaidah hukum yang berlaku. Sebelum batas terluar kawasan laut itu ditetapkan atau sebelum batas dengan negara tetangga itu ditetapkan, sebuah negara tidak bisa mengatakan “ini laut kita”. Jikapun bisa, itu bisa jadi adalah klaim sepihak yang masih memerlukan perundingan dengan negarala lain. Ingat, kewenangan suatu negara terhadap laut adalah konsekuensi dari kedaulatannya atas daratan. Land dominates the sea, daratan dahulu, lautan kemudian.

Kedaulatan dan Hak Berdaulat
Terkait dengan ruang dan kawasan negara, istilah kedaulatan (sovereignty) itu berbeda dengan hak berdaulat (sovereign rights). Kedaulatan adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory) yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut territorial. Laut teritorial adalah kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut (22 km) dari garis pangkal. Gambar 1 berikut menggambarkan zona maritim suatu negara yang dikurkur dari garis pangkal. Zona maritim yang berbeda itu merliputi: perairan pedalaman, laut teritorial, ZEE, laut bebas, landas kontinen (dasar laut) dan Kawasan (the Area).

zonamaritim

Gambar 1 Kawasan maritim yang bisa diklaim negara pantai menurut UNCLOS

Di luar laut teritorial, sebuah negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) tetapi hak berdaulat (sovereign rights). Hal ini sering dipahami secara kurang tepat oleh masyarakat umum. Kedaulatan dan hak berdaulat adalah dua hal yang berbeda dan itu jelas definisinya dalam konteks hukum internasional. Pada kedaulatan, berlaku kekuasaan penuh atas wilayah (territory) dan di sana berlaku hukum nasional. Sementara itu, pada hak berdaulat, tidak berlaku kekuasan penuh tetapi hak untuk mengelola dan memanfaatkan. Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Dalam hal ini, di ZEE, misalnya, Indonesia tidak punya kedaulatan penuh tetapi berhak untuk mengelola kekayaan alamnya dan negara lain tidak berhak memanfaatkan kekayaan alam itu tanpa izin dari Indonesia.

Limits and Boundaries: Batas Terluar Zona Maritim dan Batas Maritim
Sebelum berbicara tentang batas maritim, perlu memahami hak atau kewenangan suatu negara pantai (coastal State) seperti Indonesia atas kawasan laut. Seperti yang disampaikan sebelumnya, sebuah negara pantai berhak atas laut territorial (hingga 12 mil laut), zona tambahan (hingga 24 mil laut), ZEE (hingga 200 mil laut), dan landas kontinen atau dasar laut yang lebarnya bisa lebih dari 200 mil laut. Ini berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Dari mana lebar zona maritim ini diukur? Dari garis pangkal. Garis pangkal ini bisa berupa garis pantai ketika air surut atau bisa juga berupa garis lurus yang menghubungkan titik paling tepi pulau-pulau terluar. Indonesia, dalam hal ini, berhak atas garis pangkal demikian yang disebut garis pangkal kepulauan. Gambar 2 berikut mengilustrasikan secara teoritis kawasan maritim yang bisa diklaim oleh sebuah negara pantai seperti Indonesia.

kepulauan

Gambar 2 Kawasan maritim yang bisa diklaim negara pantai (kepulauan) menurut UNCLOS

Dari gambar di atas bisa dilihat bahwa luas laut yang bisa diklaim sangatlah luas menurut UNCLOS, jauh lebih luas dari daratannya sendiri. Meski demikian, mungkinkah sebuah negara bisa mengklaim laut yang begitu luas? Tentu tidak mungkin karena di sekitarnya pasti ada negara tetangga yang juga memiliki hak yang sama. Artinya, meskipun suatu negara berhak atas ZEE sejauh 200 mil laut, negara tersebut tentu tidak bisa mengklaim semuanya jika tetangganya berada kurang dari 2 x 200 mil laut darinya. Bukankah negara tetangganya juga berhak atas 200 mil laut ZEE? Di Selat Malaka, misalnya, Indonesia tidak mungkin mengkalim ZEE hingga 200 mil laut karena jarak Indonesia dengan Malaysia kurang dari 2 x 200 mil laut. Dalam situasi sperti ini harus dilakukan pembagian laut yang dikenal dengan istilah delimitasi atau penetapan batas maritim. Artinya, suatu negara tidak bisa mengatakan “Ini laut saya” sebelum adanya proses delimitasi yang disepakati semua pihak. Secara hukum, pernyataan suatu negara seprti “kami akan pertahankan setiap jengkal laut kami” belum bermakna apa-apa jika belum ada garis batas yang membagi laut di antara negara tersebut dan tetangganya.

Karena posisi geografisnya yang berdekatan, tidak mungkin ada negara di dunia yang bisa mendapatkan semua zona maritim seperti yang ditentukan UNCLOS tanpa berurusan dengan negara tetangganya. Karena sama-sama berhak dan jaraknya yang berdekatan, negara-negara pantai harus berbagi laut yang disebut dengan delimitasi maritim, seperti diilustrasikan pada Gambar 3.

delimitasi

Gambar 3 Prinsip delimitasi batas maritim (Sumber: diadaptasi dari Arsana (2007)).

Karena posisi geografisnya yang berdekatan dengan negara lain, Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang tindih dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Artinya, berdasarkan UNCLOS, Indonesia wajib menetapkan batas maritim dengan kesepuluh negara tetangga tersebut. Indonesia sudah mulai menetapkan batas maritim sejak tahun 1969 dengan Malaysia di Selat Malaka dan Laut China Selatan. Sejak itu, beberapa batas maritim juga disepakati dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Papua Nugini, dan Australia, Filipina, meskipun belum tuntas. Sementara itu belum ada batas maritim yang disepakati dengan Palau dan Timor Leste. Gambar 4 mengilustrasikan Indonesia dengan sepuluh tetangga dan batas maritim yang sudah, sedang ataupun akan ditetapkan dengan negara tetangga.

kedaulatan

Gambar 4 Peta Batas Maritim Indonesia: Kedaulatan dan Hak Berdaulat

Jika sudah diatur mengapa tidak segera saja dilakukan delimitasi? Mengapa tidak tetapkan saja garisnya menurut petunjuk hukum? Ternyata tidak semudah itu. Hukum yang mengatur delimitasi batas maritim tidak secara spesifik menyebut metode dan cara penetapan garis. Untuk ZEE atau landas kontinen, misalnya, disebutkan kedua belah pihak harus menetapkan batas maritim untuk mencapai “solusi yang adil” (Pasal 74). Solusi yang adil ini kemudian menjadi bahan perdebatan dalam setiap negosiasi yang membuat prosesnya bisa sangat lama.

Delimitasi batas maritim dilakukan secara bilateral melalui negosiasi, mediasi, arbitrasi atau melalui pengadilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). Cara apapun yang ditempuh, penetapan batas maritim tidak bisa dilakukan dengan cepat. Rekor terlama Indonesia adalah menyelesaikan batas maritim dalam waktu sekitar 25 tahun dengan Vietnam di Laut China Selatan. Yang cukup cepat adalah batas maritim dengan Singapura (segmen barat) yang diselesaikan dalam waktu sekitar lima tahun. Artinya, akan ada periode yang cukup lama Indonesia hidup berdampingan dengan tetangga tanpa batas maritim yang pasti.

Pada saat artikel ini ditulis, Indonesia masih harus menyelesaikan banyak segmen batas maritim di lokasi berbeda. Meskipun sudah ada garis batas, misalnya antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka, garis tersebut hanya membagi dasar laut (landas kontinen), tidak membagi perairan (ZEE). Akibatnya, garis tersebut tidak bisa dijadikan pedoman dalam memantau aktivitas nelayan yang terjadi di air, bukan di dasar laut.

Jika batas maritim (terutama ZEE) belum ada, bagaimana mungkin terjadi pelanggaran batas oleh nelayan? Batas mana yang dilanggar? Inilah cikal bakal persoalannya. Sebelum menetapkan batas maritim, Indonesia dan negara tetangga biasanya memiliki pendapat sendiri terkait lokasi batas maritim yang tepat menurut masing-masing negara. Masing-masing memiliki klaim batas maritim sepihak yang hampir pasti berbeda satu sama lain. Umumnya, klaim Indonesia dan negara tetangga akan membentuk kawasan maritim tumpang tindih (overlapping claim). Artinya akan ada kawasan maritim tertentu yang diklaim oleh Indonesia maupun negara tetangga. Untuk menegaskan klaim tersebut, umumnya masing-masing negara akan melakukan patroli atau penjagaan yang tugasnya melarang atau menangkap pihak lain yang datang atau beraktivitas di kawasan tersebut. Patroli ini akan berpedoman pada sebuah peta yang menggambarkan klaim sepihak sebagai batas terluar kawasan maritim negaranya. Sementara itu, nelayan dari negara tetangga menggunakan peta sendiri yang juga menggambarkan klaim sepihak negaranya. Di sinilah biasanya nelayan menjadi ‘korban’, ditangkap padahal yang dilanggar adalah garis yang ditetapkan sepihak. Ilustrasi situasi ini bisa dilihat pada Gambar 5 berikut.

tumpangtindih

Gambar 5 Klaim sepihak A dan B yang menimbulkan kawasan tumpang tindih

Artinya, pelanggaran yang dimaksud sesunggunya adalah pelanggaran atas klaim sepihak, bukan pelanggaran atas garis kesepakatan bersama. Nelayan dari negara A ditangkap karena ‘melanggar’ garis batas yang merupakan klaim sepihak negara B, demikian pula sebaliknya. Jika petugas patroli bertemu di kawasan klaim tumpang-tindih tersebut bukan tidak mungkin terjadi bentrokan karena keduanya merasa berpatroli di kawasan maritimnya sendiri. Hal ini mirip dengan apa yang terjadi bulan Agustus 2010 saat petugas Indonesia menangkap 7 nelayan Malaysia dan kemudian 3 petugas Indonesia ditangkap oleh petugas Malaysia di perairan Tanjung Berakit.

Apa yang perlu dilakukan? Yang utama adalah mempercepat proses delimitasi batas maritim agar pembagian laut menjadi jelas. Dalam pasal 74 atau 83 UNCLOS disebutkan bahwa jika belum dicapai kesepakatan maka negara bersangkutan wajib membuat kesepakatan sementara yang bersifat praktis namun tidak boleh merugikan delimitasi final di kemudian hari. Salah satu implementasi dari aturan ini misalnya adalah membuat kawasan klaim tumpang tindih sebagai kawasan yang dikelola bersama. Artinya, nelayan dari kedua negara berhak melakukan penangkapan ikan dengan mengikuti aturan tertentu. Alternatif lain adalah membebaskan kawasan tumpang tindih tersebut dari aktivitas apapun. Dengan demikian, tugas kedua negara bukanlah menangkap para ‘pelanggar’ tetapi memastikan tidak ada yang masuk kawasan tumpang tindih tersebut. Kedua alternatif ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Yang jelas, membiarkan nelayan selalu tertangkap di kawasan klaim maritim tumpang tindih bukanlah pilihan terbaik meskipun kehadiran mereka, dalam beberapa hal, bisa menguatkan klaim. Kesimpulannya, istilah ‘pelanggaran’ yang dilakukan oleh nelayan Indonesia maupun negara tetangga di kawasan perbatasan belum tentu merupakan pelanggaran atas garis kesepakatan. Seringkali nelayan ditangkap karena melewati garis yang dikalim secara sepihak oleh masing-masing negara. Oleh karena itu, menetapkan batas maritim harusnya menjadi agenda prioritas.

Dengan ini, kini bisa dipahami bahwa Indonesia sudah menetapkan batas maritim dengan beberapa negara tetangga. Meski demikian, masih banyak segmen batas maritim yang belum tutas diselesaikan dengan negara tetangga. Untuk segmen batas yang belum disepakati secara tuntas dengan negara tetangga, Indonesia sudah punya pandangan sendiri terhadap garis batas maritim yang diinginkan. Inilah yang dituangkan dalam Peta NKRI. Artinya, kita semua harus paham jika melihat peta itu, mana yang merupakan garis yang sudah disepakati, mana yang merupakan klaim Indonesia secara sepihak dan masih perlu kesepakatan dengan negara lain. Dengan begini, kita sesungguhnya tahu, bahwa istilah “laut kita” tidak sepenuhnya bermakna secara hukum jika batasnya belum jelas. Meski demikian, secara politik itu disampaikan dalam rangka memperkuat klaim.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Tidak berlebihan jika kita menginginkan Indonesia sebagai kiblat dalam urusan kelautan dan kemaritiman. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami dengan baik persoalan kelautan ini berdasarkan kaidah ilmu, teknis dan hukum yang sesuai. Tidak elok jika kita berteriak membela dan menjaga laut jika kita bahkan tidak paham aturan-aturan dasar yang mengatur soal laut. Kita bisa mengatakan “mari manfaatkan sumberdaya di laut kita dengan optimal” jika kita tahu dengan pasti batas kewenangan kita atas laut. Kita bisa mengatakan bahwa tetangga kita mencuri ikan di laut kita jika kita tahu dengan persis bahwa batas maritim antarnegara sudah ditetapkan dengan kesepakatan. Batas maritim memang tidak sederhana tetapi manusia Indonesia tidak bisa lepas hidupnya dari pembicaraan itu. Memiliki pemahaman dasar yang baik, meskipun sederhana, sangat amat disarankan. Tidak untuk menjadi pakar, apalagi dadakan, tetapi untuk bisa bereaksi dengan tepat dan tidak menjadi korban nasionalisme yang penuh emosi. Mari kita bela kedaulatan dan hak berdaulat kita di laut dengan nasionalisme cerdas.

PS. Tulisan ini adalah modifikasi dari tulisan sebelumnya yang pernah tayang dalam bentuk PDF di blog ini.

Langkah Penting Meraih Beasiswa Luar Negeri

Anda mungkin satu dari sekian banyak orang yang bermimpi sekolah di negara maju tetapi tidak memiliki dukungan finansial yang memadai. Impian Anda tidak harus kandas karena ada beasiswa. Beasiswa ini umumnya untuk S2 atau S3 meskipun ada juga untuk S1. Tulisan ini tentu saja bukan satu-satunya pedoman untuk meraih beasiswa luar negeri. Rajin membaca sebanyak mungkin sumber informasi adalah kunci keberhasilan. Silakan simak diagram berikut dan penjelasannya.

Langka meraih pertama
Langka meraih beasiswa luar negeri

Continue reading “Langkah Penting Meraih Beasiswa Luar Negeri”

Menemani Pasangan Sekolah di Luar Negeri

Ada banyak orang yang bertanya terkait keikutsertaannya untuk berangkat ke luar negeri bersama pasangannya yang sekolah S2 atau S3. Pertanyaan itu umumnya berisi kebingungan dan keraguan apakah itu merupakan keputusan tepat. Saya bisa memahami keraguan ini, terutama jika yang sekolah adalah sang istri dan suaminya harus menemani. Meski demikian, kegalauan serupa juga bisa saja terjadi untuk kasus sebaliknya. Berikut ini hal-hal yang bisa menjadi bahan pertimbangan:

Continue reading “Menemani Pasangan Sekolah di Luar Negeri”