Menyambut Era Baru Batas Maritim Indonesia-Malaysia

Kompas, 7 Juli 2023

I Made Andi Arsana[1]

Tanggal 8 Juni 2023, tepat saat peringatan World Ocean Day, Indonesia dan Malaysia menorehkan sebuah sejarah penting. Dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim, kedua negara menyepakati perjanjian batas maritim untuk laut teritorial. Untuk membahas perjanjian bersejarah ini, saya berdiskusi dengan sahabat saya, dosen dan ahli hukum internasional di Fakultas Syariah dan Hukum, Universiti Sains Islam Malaysia, Dr. Mohd. Hazmi Mohd Rusli.

Perjanjian batas maritim terakhir disepakati Indonesia dan Malaysia tahun 1970, 54 tahun sebelum akhirnya perjanjian baru disepakati. Selama kurun waktu tersebut, usaha untuk mencapai kesepakatan selalu berjalan. Negosiasi secara intensif dilakukan sejak tahun 2005 ketika kasus sengketa Blok Ambalat mengemuka. Artinya, perlu waktu tidak kurang dari 18 tahun bagi kedua negeri untuk mencapai kesepakatan batas maritim.

Perlu diingat, Indonesia dan Malaysia telah mengakui/meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Artinya, hak dan kewenangan kedua negara atas laut didasarkan pada UNCLOS. Keduanya berhak atas laut territorial (12 mil laut), zone tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (ZEE, 200 mil laut), dan landas kotinen (dasar laut) yang bisa melebihi 200 mil laut. Perlu dicatat, satu mil laut setara dengan 1.852 meter.

Berdasarkan UNCLOS ini, Indonesia dan Malaysia berhak atas laut yang luas. Meski demikian, jarak kedua negara berdekatan satu sama lain. Akibatnya, tidak mungkin bagi Indonesia maupun Malaysia untuk menguasai semua zona maritim yang diizinkan UNCLOS tanpa adanya tumpang tindih satu sama lain. Tumpang tindih inilah yang menyebabkan kedua negara perlu berbagi laut melalui penetapan (delimitasi) batas maritim di Selat Malaka bagian utara, Selat Malaka bagian selatan, Laut Cina Selatan, dan Laut Sulawesi. Ini pula sebabnya mengapa kedua negara memerlukan beberapa perjanjian.

Dari tahun ke tahun, kita sering disuguhi berita terkait insiden di kawasan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa terkait Blok Ambalat yang meledak di tahun 2005 dan 2009, adalah salah satu contoh nyata. Insiden penangkapan nelayan di Selat Malaka, Tanjung Berakit dan Laut Cina Selatan juga terjadi silih berganti. Masalah utamanya adalah belum disepakatinya batas maritim. Meski demikian, kedua negara telah mengajukan usulan batas maritim sesuai dengan interpretasi dan kepentingan masing-masing. Usulan tersebut menimbulkan tumpang tindih ruang laut. Di ruang ini kerap terjadi perselisihan dan ketegangan yang berujung insiden.

Puluhan tahun berunding, Indonesia dan Malaysia tak kunjung bersepakat. Berbilang perdana menteri telah berganti di Malaysia dan berbilang presiden datang dan pergi di Indonesia namun kesepakatan batas maritim belum juga tercapai. Maka dari itu, apa yang telah berhasil dicapai oleh Presiden Joko Widodo dan PM Anwar Ibrahim di tahun 2023 ini patutlah mendapat apresiasi. Tentu ada banyak orang di kementerian dan lembaga kedua negara yang pantas disanjung.

Buntut kesepakatan ini cukup gaduh di Malaysia. Ada yang menuduh, PM Anwar Ibrahim telah menjual kedaulatan Malaysia kepada Presiden Jokowi di Indonesia. Sementara itu, di sisi Indonesia pun kerap ada suara sumbang jika kesepakatan batas maritim berhasil dicapai. Tuduhan atau kecurigaan akan kekalahan kerap mengikuti sebuah capaian kesepakatan.

Kesepakatan batas maritim adalah hasil sebuah proses kompromi. Ini bukan hanya soal menang dan kalah tetapi soal kebesaran hati menerima berbedaan lalu bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Bisa dipahami, Indonesia tidak akan menerima begitu saja usulan Malaysia dan demikian pula sebaliknya. Maka, demi tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak harus mau menyesuaikan keinginan. Ini adalah karakter utama sebuah negosiasi, bahwa setiap pihak akan mendapatkan kurang dari apa yang mereka inginkan di awal.

Satu yang penting untuk dicatat, Indonesia dan Malaysia berhasil mencapai kesepakatan tanpa intervensi pihak ketiga. Sebenarnya bisa saja keduanya membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) namun mereka memilih berunding. Pilihan ini menunjukkan kedekatan hubungan dan kepercayaan satu sama lain.

Meskipun belum tuntas semua segmen batas maritim, keduanya memutuskan untuk mengikat diri dalam perjanjian. Ini merupakan pendekatan yang baik karena masyarakat kedua negara dan dunia akan melihat adanya progres. Pernah di suatu masa ada pendekatan “nothing agreed until everyting is agreed”, bahwa perjanjian akan ditetapkan jika semua segmen sudah disepakati. Pendekatan semacam ini bisa memakan waktu lama dan akan menimbulkan kesan yang lambat. Pendekatan ini nampaknya sudah berubah. Ini langkah tepat, sekali lagi, untuk mencatat dan menunjukkan adanya progres yang jelas dalam proses negosiasi.

Lepas dari kemungkinan perdebatan yang muncul terkait adil tidaknya kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, keduanya telah menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai melalui negosiasi. Sebagai tetangga dan bangsa serumpun, memiliki batas yang jelas adalah bagian penting dari menjamin pertetanggan yang baik. Seperti ungkapan seorang penyair Amerika, Robert Frost, “Good fences make good neighbors”.


[1] Dosen Aspek Geospasial Hukum Laut di Departemen Teknik Geodesi. Ketua Program Studi Magister Teknik Geomatika, Fakultas Teknik, UGM.

Ekspor Pasir, Reklamasi dan Ancaman Batas Maritim

Kompas, 6 Juni 2023

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menimbulkan kontoversi. Pokok persoalannya adalah adanya pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri. Ekspor pasir ini pernah dilarang selama 20 tahun dan kini tiba-tiba dibuka lagi. Banyak pihak yang mempertanyakan.

PP 26/2023 tentu saja bukan hanya tentang ekspor pasir laut. Seperti namanya, peraturan in adalah tentang pengelolaan sedimentasi di laut dan pasir adalah salah satunya. Intinya, laut kita mengalami pendangkalan karena pengendapan berbagai bahan yang jika dibiarkan akan dapat menghambat lalu lintas di laut. Ini yang ingin dikelola melalui PP 26/2023 ini.

Secara teknis, pendangkalan laut akibat pengendapan memang perlu dipantau secara berkala. Perlu dilakukan survey pemetaan batimetri untuk mengetahui kedalaman laut pada waktu tertentu. Jika survey pemetaan ini dilakukan pada dua waktu berbeda, maka akan didapat hasil kedalaman yang berbeda. Perbedaan kedalaman itu menunjukkan proses pendangkalan.  Ini melibatkan keahlian pemetaan seperti geodesi, hidrografi dan oseanografi.

PP 26/2023 dengan rinci menjelaskan perlunya perencanaan yang baik terkait pengelolaan sedimentasi di laut ini. Ditegaskan juga di pasal 5 bahwa perencanaan ini perlu melibatkan ahli dan pihak lain yang kompeten. Selanjutnya pasal 6, 7, dan 8, mengatur cara membersihkan sedimen di laut dengan alat dan prosedur yang mengutamakan keselamatan dan keamaan serta keterjagaan lingkungan. Pada pasal-pasal berikutnya, diatur secara rinci tentang keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan izin dan ketentuan yang harus diikuti untuk menjamin proses pengelolaan hasil sedimen laut ini berjalan dengan baik dan tidak merugikan siapapun.

Pada bagian pemanfaatan hasil sedimen di luat, PP 26/2023 menegaskan bahwa ada empat peruntukan yang dimungkinkan. Sedimen ini bisa digunakan untuk a) reklamasi dalam negeri, b) untuk pembangunan infrastruktur pemerintah, c) pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau d) ekspor. Pada poin terakhir, ditegaskan bahwa pasir bisa diekspor “sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bagian inilah yang mengundang berbagai reaksi.

Jika kita membaca dengan teliti PP 26/2023 yang terdiri dari sembilan bab, 32 pasal dan setebal 30 halaman itu, kita akan tahu bahwa ekspor pasir adalah bagian kecil dari keseluruhan aturan. Mengapa menjadi kontroversi? Pasir yang kita ekspor itu bisa dibeli oleh Sigapura untuk reklamasi. Bayangkan, kita menjual pasir ke sebuah negara untuk memperluas daratannya. Apa yang terjadi dengan perbatasan kita jika daratan Singapura makin luas dan mendesak Indonesia?

Pertama, jika memang telah membeli dengan proses yang legal, Singapura bisa memanfaatkan pasir untuk reklamasi. Reklamasi adalah sebuah keputusan internal untuk kepentingan nasional Singapura yang Indonesia tidak bisa intervensi. Singapura adalah negara merdeka.

Meski demikian, muncul kekhawatiran klaim maritim Singapura. Sesuai ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, setiap negara pantai berhak atas laut territorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang diukur dari garis pangkal (garis pantai). Ada pandangan, bertambahnya luas Singapura itu akan mengeser garis pantainya ke selatan dan artinya bisa menggeser klaim zona maritim ke selatan ke arah Indonesia. Jika ini terjadi, maka dikhawatirkan Indonesia akan dirugikan karena lautnya jadi berkurang.

Perlu dipahami, Indonesia dan Singapura sudah menetapkan batas maritim tahun 1973, 2009, dan 2014. Berita baiknya, batas maritim yang sudah ditetapkan itu tidak akan berubah karena adanya perubahan garis pantai salah satu pihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 ayat 2.A.a Konvensi Wina 1969 yang menyebutkan bahwa perjanjian antar negara secara umum memang bisa berubah, kecuali untuk perjanjian soal perbatasan. Analoginya, seperti kondisi dua rumah yang saling bertetangga. Renovasi rumah tetangga kita, baik itu membesar maupun mengecil, tidak akan menggeser pagar pekarangan yang sudah ditetapkan.

Selain isu di atas, ada hal lain terkait ekspor pasir dan batas maritim yang perlu diperhatikan. Pada tahun 2003, Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI mengeluarkan Keputusan Menteri nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pada aturan itu dikatakan bahwa penghentian itu akan ditinjau kembali, salah satunya, jika penetapan batas antara Indonesia dan Singapura sudah tuntas (pasal 2 ayat 2).

Penetapan batas maritim dengan Sigapura memang sudah ditetapkan namun di ujung barat dan timur segmen batas perlu ditetapkan titik temu tiga (three junction point) yang melibatkan Indonesia, Singapura dan Malaysia. Dilihat dari sini, bisa dikatakan bahwa batas maritim Indonesia dan Singapura belum sepenuhnya tuntas. Bisa dipahami bahwa pembukaan izin ekspor pasir tahun 2023 dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Pergagangan nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

Banyak hal yang perlu didiskusikan. Kita perlu secara cermat memahami isi PP 26/2023 secara komprehensif dan tidak fokus hanya pada isu ekspor pasir. Tidak perlu ada kekhawatiran soal batas maritim dan kedaulatan terkait ekspor pasir ini namun isu lingkungan harus diperhatikan. Selain itu, aspek hukum perlu pembahasan yang teliti. Semua pihak perlu merespon dengan cermat.

Lebih Mudah Jadi Presiden Indonesia Dibandingkan Masuk Teknik Geodesi UGM?

Saya tahu, pasti banyak yang mengernyitkan dahi atau mencibir. Saya sedang bicara soal selektivitas, keketatan atau persaingan masuk perguruan tinggi.

Tahun 2022, misalnya, rasio masuk Teknik Geodesi UGM adalah 1:11 artinya ada satu orang yang diterima dari setiap 11 orang yang mendaftar. Sementara itu, tahun 2019, hanya ada dua calon presiden di Indonesia dan satu orang pasti berhasil jadi presiden. Artinya ada satu orang yang diterima dari setiap dua orang yang mendaftar. Lebih mudah mana?

Mari kita lihat lebih jauh. Kuota Teknik Geodesi UGM tahun 2022 adalah 140 orang. Artinya pendaftarnya sekitar 1.540 orang maka rasionya menjadi 1:11. Jadi ada 1.540 pendaftar dan yang diterima adalah 140 orang. Artinya, ada 1.400 orang yang pasti tidak diterima. Dengan kata lain, untuk bisa diterima di Teknik Geodesi UGM tahun 2022, harus mengalahkan 1.400 orang. Pak Jokowi hanya perlu mengalahkan Pak Prabowo untuk menjadi Presiden Indonesia di tahun 2019 lalu. Lebih sulit mana?

Apa betul lebih mudah menjadi Presiden RI dibandingkan masuk Teknik Geodesi UGM. Tentu kita tahu jawabannya. Tulisan ini untuk memberi sebuah ilustrasi, betapa bahanya kalau kita menilai mudah tidaknya masuk sebuah prodi kuliah hanya dengan melihat data keketatan,  selektivitas, atau persaingannya. Tahun 2022, keketatan masuk Pariwisata UGM adalah 1: 34 sedangkan Teknik elektro 1:19. Apakah masuk Teknik Elektro UGM lebih mudah?

Untuk masuk program internasional (IUP) Psikologi UGM, misalnya ada 40 orang yang diterima dari sekitar 300 pendaftar setiap tahunnya. Artinya keketatannya adalah 1:7. Sementara itu keketatan Prodi Arkeologi adalah 1:14, Sastra Jawa 1:9 dan Filsafat 1:9. Apakah masuk program internasional psikologi lebih mudah dibandingkan ketiga prodi tersebut? Anak saya yang harus belajar mati-matian untuk bersiap masuk IUP Psikologi, lalu mengikuti GMST berbahasa Inggris dan harus meraih skor ACEPT tinggi serta harus wawancara dalam Bahasa Inggris, tentu punya pendapat sendiri.

Tantangan masuk sebuah prodi kuliah tidak bisa dilihat dari keketatan atau tingkat persaingan saja. Terlalu sederhana dan bisa menimbulkan salah paham. Ini sama dengan mengatakan menjadi Presiden Indonesia lebih mudah dibandingkan masuk Teknik Geodesi UGM. Tentu saja ini pernyataan yang super absurd. Yang lebih penting lagi, mungkin tidak bijak mengatakan ini lebih baik dari itu karena program studi kuliah semestinya adalah soal pilihan yang disesuaikan dengan greget masing-masing. Seperti kata Abah Lala dalam lantunan Denny Caknan, “ojo dibanding-bandingke”. Kepada anak-anakku yang sedang berjuang, 20 tahun lagi kamu mungkin akan tertawa geli mengingat hal yang paling kamu khawatirkan tahun ini. Percayalah.

Menyambut Undang-Undang Landas Kontinen yang Baru

Kompas, 26 April 2023

Lima puluh tahun setelah Undang-Undang tentang Landas Kontinen pertama yang dimiliki negeri ini, akhirnya Indonesia memiliki undang-undang yang baru. Tanggal 13 April 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang. Ini adalah pencapaian yang patut dicatat setelah perjuangan yang cukup panjang.

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan hak suatu negara pantai sesuai dengan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Menurut Pasal 76 UNCLOS 1982, hak atas landas kontinen bisa lebih dari 200 mil laut (lebih dari 370 kilometer). Penetapannya cukup rumit karena tidak hanya mempertimbangkan jarak tetapi juga kondisi dasar laut. Ada kriteria ketebalan sedimen/endapan dan topografi dasar laut yang harus dipertimbangkan untuk landas kontinen di luar 200 mil laut.

Selain proses teknis yang kompleks, penetapan batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut ini juga harus mendapat rekomendasi/persetujuan badan PBB yaitu Commission on the Limits of the Continental Shelf (UNCLCS). Singkatnya, untuk bisa memastikan haknya akan landas kontinen, terutama di luar 200 mil laut, sebuah negara harus melakukan proses geospasial teknis berupa survei pemetaan dasar laut sekaligus menempuh jalur hukum dan diplomasi untuk mendapat persetujuan PBB. Ada keterlibatan ahli teknis (geodesi/geomatika/geografi/geologi), pakar dan praktisi hukum, serta diplomat dalam prosesnya.

Usaha Indonesia untuk mengkonfirmasi haknya atas landas kontinen di luar 200 mil laut telah dilakukan sejak lama. Pengajuan kepada UNCLCS pertama dilakukan tahun 2008 dilanjutkan tahun 2019, 2020 dan tahun 2022. UNCLCS telah merekomendasikan pengajuan tahun 2008 dan menyetujui ‘penambahan’ dasar laut Indonesia sekitar 4000 km persegi. Sementara itu, tiga pengajuan lain sedang dalam proses pertimbangan UNCLCS.

Hak atas landas kontinen perlu dipastikan agar suatu negara bisa memanfaatkan kekayaan alam yang ada di dalamnya secara meyakinkan. Tentu ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan, utamanya sumber daya hidrokarbon seperti minyak dan gas bumi. Jadi, selain soal wilayah dan yurisdiksi, landas kontinen adalah juga soal sumber daya alam dan ekonomi. Selain soal hak berdaulat (sovereign rights), landas kontinen adalah juga soal kesejahteraan (prosperity).

Pengelolaan landas kontinen memerlukan pengaturan yang rinci dan teliti. Inilah alasan perlunya undang-undang tentang landas kontinen. Di tahun 1973, Indonesia mengesahkan UU No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang tersebut mengadopsi aturan internasional yang berlaku saat itu yaitu Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen 1958. Aturannya berbeda dengan UNCLOS 1982 yang menjadi pedoman utama bagi pengelolaan laut saat ini.

Dalam penetapan batas terluar landas kontinen, misalnya, aturan UNCLOS 1982 sangat sistematis dan pasti, sedangkan Konvensi 1958 bersifat ‘terbuka’ dan tidak pasti. Di Konvensi 1958 disebutkan bahwa sebuah negara berhak atas landas kontinen “sampai kedalaman 200-meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam”. Dengan aturan ini, sebuah negara berhak atas dasar laut hingga jauh atau dalam sekali, asalkan negara tersebut masih bisa memanfaatkanya. Aturan ini mengandung ketidakpastian dan cenderung berpihak pada negara maju dan ini diadopsi dalam UU No. 1/1973. Ketidaksempurnaan prosedur penetapan batas terluar landas kontinen pada UU No. 1/1973 ini diperbaiki dalam undang-undang tahun 2023 dengan mengacu pada Pasal 76 UNCLOS 1982.

UU No. 1/1973 juga memuat sanksi yang terlalu rendah. Misalnya, untuk kesalahan terkait pemanfaatan kekayaan dasar laut dan penelitian ilmiah kelautan, jumlah dendanya maksimal Rp 1.000.000,-. Dewasa ini, jumlah denda ini tentu sangat kurang untuk bisa menimbulkan efek jera pada pelaku. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang dimutakhirkan pada undangan-undang landas kontinen tahun 2023 dengan menetapkan denda miliaran rupiah. Undang-undang tahun 2023 ini juga mengandung unsur perlindungan landas kontinen yang tegas dari pihak asing dengan memasukkan secara eksplisit larangan dan ketentuan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing.

Pembaruan juga mencakup keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan penyidikan tindak pidana di landas kontinen. Penyidik yang terlibat adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup, Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral, dan/atau Pegawai Negeri Sipil perikanan.  Hal ini dimaksudkan untuk memastikan semakin banyak pihak yang terlibat sehingga hasilnya bisa lebih komprehensif. Di sisi lain, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin menantang koordinasinya.

Negara kepulauan terbesar di dunia yang turut memelopori lahirnya UNCLOS, sudah selayaknya memiliki aturan nasional yang mengadopsi UNCLOS 1982 dengan baik. Lahirnya undang-undang tentang landas kontinen tahun 2023 adalah salah satu jawaban. Undang-undang ini mengatur perihal penguasaan landas kontinen yang luas, mengatur pengelolaannya dengan mengutamakan kemanfaatan dan kelestarian, serta memastikan pelanggaran diganjar hukuman yang setimpal.

Lahirnya undang-undang tentang landas kontinen tahun 2023 adalah berita baik tetapi ini bukanlah akhir dan segalanya. Membuat aturan turunan yang jelas dan sistematis adalah pekerjaan rumah berikutnya. Yang utama, tentu saja adalah penegakan aturan dalam undang-undang ini secara tegas dan adil. Tanpa itu, aturan hanya akan menjadi kumpulan kalimat yang tidak bermakna dan, terutama, tidak berdampak.


[1] Dosen dan Peneliti Aspek Geospasial Hukum Laut di Teknik Geodesi, serta Ketua Prodi S2 Teknik Geomatika UGM.

Lita Masuk UGM, Mungkin Karena Jatah

Apakah saya bangga ketika Lita bisa diterima di UGM? Tentu saja. Yang ingin saya ceritakan adalah perkara lain. Perkara yang mungkin lebih mendasar dari sekedar bangga atau tidak, gembira atau tidak. Ini adalah perihal proses, perihal perjuangan.

Lita memutuskan untuk tidak menjadi seperti ibunya, tidak juga seperti ayahnya dalam hal pemilihan bidang studi. Lita tidak tertarik menjadi sarjana teknik, tidak juga berminat menjadi dokter. Dalam kelakar saya kepada teman-teman, kami adalah orangtua yang gagal menjadi idola bagi anak sendiri.

Kami menghormati keputusan Lita. Tentu saja, tugas kami adalah memberinya kesempatan menyimak informasi sebanyak-banyaknya. Saya beberapa kali mengajaknya jalan-jalan ke berbagai kampus di UGM. Menunjukkan gedung berbagai fakultas dan menceritakan orang-orang berpengaruh yang ‘lahir’ dari berbagai fakultas itu. Saya juga mengajaknya bertemu beberapa orang yang mungkin bisa menginspirasinya. Menurut saya, ini adalah cara yang baik untuk memberinya keterpaparan positif.

Apa yang kami lakukan dan menurut kami baik itu ternyata tidak selalu diterima sebagai hal yang baik oleh Lita. Usaha kami memotivasi ternyata kerap hadir sebagai intimidasi. Beberapa hari lalu, Lita menceritakan suatu rahasia, bahwa dia ternyata pernah ke kamar mandi sendirian ketika kami bertiga sedang makan di sebuah café. Pasalnya, selama makan kami sibuk bercerita tentang masa depan, tentang kuliah, tentang kesempatan dan tentang persaingan hidup. Ketika kami rasa itu adalah cerita motivasi, Lita ternyata menerimanya sebagai intimidasi. Mungkin ada juga keluarga yang mengalami ini dan mungkin tidak pernah terungkap. Terus terang, saya sedih mendengarnya tetapi syukurlah semua itu berlalu dan Lita bertahan dengan baik. Maafkan kami ya, Nak. Terima kasih sudah bertahan dengan cara yang pastinya tidak mudah.

Di kelas satu SMA, Lita sudah mulai menunjukkan minat ke Psikologi UGM, terutama program internasional (IUP). Tanggal 16 Juni 2021, saya mengajaknya campus tour. Ada sebuah foto di depan Gedung Psikologi yang saya bagikan di Istastory denyan caption “Lita minat masuk sini”. Tentu saja Lita juga berfoto di depan banyak Gedung lain dengan caption berbeda. Umumnya saya bercerita tentang alumni-alumni berpengaruh dari kampus itu. Lita tidak pernah menunjukkan minat ke tempat lain. Sejak hari itu, fokusnya hanya ke Psikologi. Tidak ada yang lain.

Hidup berjalan normal. Seperti banyak keluarga lain, kami hidup dan berjalan dengan wajar. Ada drama, ada masalah, dan ada perselisihan, di tengah hari-hari biasa yang diisi dengan kesenangan keluarga. Lita menunjukkan ups and down dalam cita-citanya. Pernah juga sekali waktu pengen sekolah ke luar negeri, lalu redup lagi. Ketika mulai kelas tiga, nampaknya dia sudah mantap dan mulai les di sana sini.

Ada tiga atau empat les di luar sekolah yang diikutinya. Dua di antaranya adalah di Inten dan di ESP, tempat les yang dijadikan rujukan oleh banyak peminat UGM. Lesnya tidak murah menurut kami tetapi niat dan semangat besar di balik itu yang menjadikan kami harus berusaha melunasinya. Usaha dan dukungan terbaik berupa doa tentu saja harus diiringi dengan banyak hal yang bersifat materi. Tidak ada yang gratis di dunia ini.

Ketika harus les, Lita biasa pulang malam. Kadang bahkan sampai jam 9 malam. Lita mulai naik motor sejak kelas dua SMA dan ke mana-mana sendiri. Dia ke sekolah sendiri. Les sering sendiri. Ke dokter sendiri. Ke rumah sakit juga sendiri. Tidak jarang Lita mengalami masalah di jalan dan coba diselesaikannya sendiri. Cerita khas seperti kekurangan uang untuk beli bensin, dan kartu parkir yang raib sehingga harus bernegosiasi dengan tukang parkir adalah sebagian saja dari cerita klasik itu. Nurun siapa ini? Yang pasti bukan dari Ibunya 🙂

Di sepanjang perjuangan itu, kami punya program belajar TOEFL keluarga. Setiap minggu kami mengerjakan soal TOEFL bersama. Lita selalu paling tinggi nilainya, meskipun termasuk yang paling tidak bisa menjelaskan ketika ditanya soal grammar. Ketika tes sesungguhnya, nilainya 637. Menurut saya, itu sangat amat baik. Modal Bahasa Inggris untuk menuju IUP Psikologi UGM kami rasa cukup. Semoga.

Setiap kali Tryout di tempat les, nilainya selalu baik. Nilainya selalu di atas syarat minimal masuk IUP UGM, maka kami sedikit lega. Lita secara konsisten menunjukkan itu, meskipun itu harus dijalani dengan sangat sibuk. Kadang Lita mengeluh di tengah jalan. Ibunya adalah orang terbaik yang menjaga semangatnya. Saya tahu, perjuangan hidup Lita mungkin lebih sulit dari saya dulu. Hidup memang tidak melulu soal fasilitas duniawi. Hidup di berbagai zaman memang berteman dengan berbagai kesulitan yang kerap tidak mudah dilewati. Tak elok membandingkan.

Selama perjuangan masuk UGM, ada satu hal yang menghantui. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa masuk UGM itu mudah bagi anak dosen karena ayahnya bisa dapat jatah. Saya tidak akan berdebat soal ini tetapi saya memilih untuk menggunakan jalur semestinya. Saya tidak banyak membantah kata-kata atau kelakar orang. Kami jalan saja dengan santai. Sebagai dosen, saya sudah merasa mendapatkan banyak sekali fasilitas dan privilese. Saya dengan santai dan mudah bisa mendapatkan informasi teknis dan penting. Saya bisa tanya siapa saja di UGM ini. Bagi saya, itu saja sudah merupakan kemewahan yang patut disyukuri.

Lita mengikuti tes ACEPT (Basaha Inggris) dan Gadjah Mada Scholastic Test (GMST) di UGM tanggal 2 Maret 2023. Saya mengantarnya di pagi hari dan ikut degdegan. Ini penentuan. Di siang hari ketika selesai, Lita menyampaikan “wasnt that good”. Hati saya berantakan tetapi tetap mengatakan “isoke”. Demikian rasanya mendampingi perjuangan anak sendiri. Saya merenungi dan kini merasakan sendiri kegalauan para orang tua. Kegalauan yang tidak boleh dipamerkannya di sembarang waktu. Kegalauan yang harus segera diubah dengan senyum tenang dan sikap optimis, meski kerap dipaksakan.

Tanggal 3 Maret, Lita dinyatakan lolos ACEPT dan GMST. Kami lega luar biasa dan itu artinya Lita maju ke babak berikutnya berupa tes menulis essay dan wawancara. Untuk ini, saya juga membantu Lita berlatih. Pernah kami habiskan waktu hingga larut malam di sebuah café untuk berlatih wawancara. Hal semacam ini adalah hobi dan passion saya. Meski demikian, ketika berhadapan dengan anak sendiri, segalanya serba lain. Jadi berbeda. Lebih tegang, lebih rumit. Entahlah.

Dalam perjalanan ke tempat tes di tanggal 4 Maret 2023, Lita bertanya beberapa hal terkait cara bercerita yang singkat tetapi membuat pewawancara tertarik. Hal ini tidak mudah dilakukan, terutama ketika pertanyaannya sangat standar seperti “tell me about yourself”. Saya beri beberapa pilihan fakta yang bisa dia gunakan. Ada dua hal penting yang saya sarankan untuk dikatakan yaitu tentang dia yang menulis novel berbahasa Inggris di usia sebelum 13 tahun dan perjalanannya naik pesawat sendiri sebelum usia 7 tahun. Dia excited!

Tanggal 9 Maret 2023 adalah hari penting itu. Lita dinyatakan diterima di IUP Psikologi UGM. Kami bersyukur sudah tentu. Saya pun mengirimkan pesan kepada beberapa orang untuk menyampaikan kabar bahagia dan berterima kasih atas doa dan dukungan mereka. Ada seseorang dengan otoritas di UGM yang mengirimkan pesan seperti ini “Selamat Pak, menika murni karena usaha Lita sendiri”. Pesan lain juga datang dari seseorang yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru “[…] Saya sendiri terus terang tidak tahu Lita yang mana (namanya siapa dan anaknya yang mana) Bapak, saya hanya tahu di akhir saat proses penstatusan, ranking Lita sangat baik di semua aspek. Well deserved. […]”

Lita berhasil masuk UGM memang karena jatah. Jatah yang diberikan Hyang Widhi karena tidak ada hal yang bisa terjadi tanpa jatah yang disiapkan-Nya. Jatah yang dijemputnya dengan perjuangan dan kerja keras serta doa dari banyak orang di sekitarnya. Selamat ya Nak. Matur suksma semuanya.

Sebuah Ide tentang Beasiswa bagi mereka yang tidak mau pulang

First thing first. Penerima LPDP yang tidak mau pulang dan terbukti melanggar kontrak, harus diberi sanki yang sesuai hukum. Proses secara hukum dan putuskan dengan adil, tidak ada yang dirugikan atau tertindas secara tidak adil. Pastikan ganjarannya. Selesaikan perkaranya!

Mari kita bicara soal beasiswa jenis lain, khusus bagi mereka yang tidak [harus] pulang ke tanah air. Pertama, niatkan sebuah tujuan besar, bahwa Indonesia perlu menempatkan orang-orang terbaiknya di berbagai belahan dunia, selain di Indonesia tentunya. Mereka adalah duta, sebagai perwakilan, sebagai kebanggaan.

Bayangkan, ada orang-orang Indonesia yang berkarya di puncak-puncak peradaban dunia. Kampus-kampus terkemuka, institusi think tank yang disegani, perusahan berpengaruh dunia, pusat pemerintahan, punya perusahaan di pusat ekonomi internasional, NGO, you name it! Orang-orang ini bekerja dengan gembira dan bangga akan Indonesia karena dia didukung bangsanya, tidak saja dengan doa dan puja puji tetapi lebih dari itu.

Sebelum itu terjadi, tugas pemerintah adalah menyiapkan dana beasiswa yang layak. Beasiswa ini untuk mengirimkan orang-orang terbaik Indonesia ke pusat-pusat pendikan masyur dunia. Seleksinya ketat, terarah dan penuh strategi. Visinya jangka panjang melampaui rejim kekuasaan, pendekatannya komprehensif, serta eksekusinya rinci dan saksama. Hindari salah pilih.

Kontrak dan janji dibuat di awal bahwa mereka akan menyelesaikan pendidikan dan TIDAK akan pulang dalam jangka waktu tertentu. Mereka WAJIB mendapatkan peran di institusi-institusi mentereng yang sudah ditetapkan kelasnya. Mereka perlu didukung oleh negara ketika memulai karier. Beri mereka target yang ambisius namun masuk akal. Bahwa mereka adalah kepanjangan tangan, telinga dan mata bagi Indonesia. Mereka duta bangsa!

Jika ada yang menggap ini terlalu berat dan membebani, tidak perlu mendaftar beasiswa ini. Mereka bisa mendaftar beasiswa lain dengan syarat dan konsekuensi berbeda. Beasiswa ini khusus bagi mereka yang berani melakukan hal-hal besar di tempat asing dan berkolaborasi dengan orang-orang yang baru dikenal.

Berikan kemudahan bagi orang-orang demikian. Buat mereka bangga karena merasa diberi kepercayaan. Jadikan mereka tak mau berpaling dari Indonesia karena perhatian yang cukup, dukungan yang memadai dan perlakuan yang mendamaikan. Mereka pun tak akan menghadirkan keresahan karena mereka adalah orang-orang dengan karakter terpilih dari proses yang transparan dan objektif.

Kelak ketika mereka telah menuai kuasa dan mendulang peran-peran besar, mereka siap siaga untuk diberi peran-peran strategis di tanah air. Mereka adalah orang-orang hebat yang sadar kelemahan negerinya dan siap dipanggil untuk memperbaiki keadaan. Mereka penuh dedikasi karena telah menikmati kebaikan dan ketulusan bangsanya. Maka ketika bangsa menunggu, mereka akan lari mendekat tanpa ada ragu.

BONUS PRAGRAF!

Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 35 ribu lebih penerima Beasiswa LPDP yang telah belajar dan bekerja dengan sangat baik. Saya tahu tantangan dan kesulitan dalam belajar. Terima kasih telah bertahan dan tidak menyerah. Bagi yang belajar di mancanegara, terima kasih telah menjadi wajah menawan Indonesia di mata dunia. Saya bangga!

SEKOLAH KE LUAR LALU ENGGAN PULANG

Tahun 1996 saya meninggalkan Bali, merantau ke Jogja untuk sekolah di UGM. Saya sekolah dengan keringat orang tua yang tidak berpendidikan. Hingga kini saya tidak pulang ke Bali dan malah menetap di Jogja. Bapak ibu saya bahagia karena mereka memang tidak mensyaratkan saya untuk kembali ke Bali.

Seorang pemuda dari Tabanan memilih kuliah di Universitas Udayana di Denpasar. Cita-citanya menjadi dokter dan terkabul dalam waktu enam tahun. Dia memilih merantau ke Papua untuk mengabdikan ilmunya bagi masyarakat yang terkebelakang. Pemda Tabanan yang membiayai pendidikannya begitu bangga karena pemudanya mengabdi melampaui dermaga.

Seorang pemuda dari Sulawesi berhasil kuliah di Belanda dengan beasiswa dari Indonesia. Dia berjanji akan pulang dan mengabdi karena keberhasilannya didukung oleh keringat jutaan rakyat Indonesia. Selepas sekolah dia kembali ke Sulawesi untuk membalas budi. Apa daya, negeri tidak peduli, tidak didapatnya peran yang lama dinanti. Dia ternyata lupa mengasah diri untuk menciptakan sendiri pekerjaan yang mendamaikan hati.

Seorang perempuan dari Malang bergeges ke Jepang untuk merengkuh ilmu tentang kilang. Dilahapnya segala hal baru dan ditimbanya pengalaman sambil berlari menderu. Paripurna belajar, dihadapinya tawaran dari Negeri Sakura untuk mengajar. Dilema antara harus terbang atau tawaran yang dibuang sayang, dia memilih untuk tidak pulang. Tak ada uang yang hilang karena dia memang tak harus pulang. Kini dia menjadi jembatan bagi anak Nusantara untuk berguru ke Negeri Sakura.

Seorang penerima beasiswa negeri untuk sekolah di luar negeri memilih untuk tidak kembali. Dia bisa bilang, “mengabdi pada negeri bisa dari mana saja”. Tidak salah tapi dia mengingkari janji pada negeri. Dosanya mungkin bukan pada negeri tapi pada administrasi yang dengan sadar di diberinya janji. Lukanya mungkin bukan pada pertiwi tapi pada teman yang pernah gagal di lintasan perjuangan yang sama.

Agar tak ada dosa, negeri kita perlu menyediakan beasiswa bagi para cendikia untuk berguru di mancanegara dan tak diwajibkan pulang ke Nusantara. Kita dukung mereka yang cemerlang untuk menjadi makin gemilang. Selepas itu, berikan kepercayaan pada mereka untuk melanglang buana ke berbagai belahan dunia. Kibarkan merah putih di tengah lelah dan letih di puncak-puncak tertinggi peradaban dunia agar citra bangsa tak lagi tertindih.

Kelak di kemudian hari, bangsa kita membesar, pengaruh kita meluas. Perdebatan tak lagi hina soal pulang, tak pulang yang dinilai dari tumpukan administrasi. Perdebatannya akan meninggi pada peran-peran besar bagi peradaban. Kelak, ketika Nusantara turut menata dunia meski tanpa Sumpah Palapa.

Memilih Bahagia

Tadi pagi, saya dan Ktut Asti naik motor berdua ke Stadion Maguwoharjo untuk olahraga. Sesuatu yang cukup jarang dilakukan beberapa bulan terakhir. Rencananya sudah jelas: memutari stadion tiga kali, dilanjutkan dengan makan soto di warung tenda di depan stadion. Satu kripik tempe dan satu tusuk sate telur puyuh adalah gagasan yang tiada duanya.

Benar saja, rencana berjalan mulus dan tiba-tiba saja kami berdua sudah menyantap soto di warung tenda biru di depan stadion. Di sebelah kami ada pasangan lain yang juga menikmati soto. Sejenak senyum basa-basi dengan mengucapkan satu kata magis “monggo” dan beres perkara.

Tiba-tiba datang seorang lelaki yang menggendong keranjang plastik berisi tumpukan kaos kaki berbagai warna dan ukuran. Saya lihat Asti mulai melirik. Dengan kombinasi naluri ibu-ibu dan belas kasihan yang mudah tumpah, saya mulai curiga. “Kasian Yah” katanya lalu berteriak “Mas… Mas Kaos Kaki…” Masnya tidak mendengar dan bapak yang sedang asyik makan soto di dekat saya ikut menolong “Mas, ini ibunya mau beli”. Maka terjadilah transaksi itu. Dengan 50K ada sepuluh pasang kaos kaki masuk tas plastik.

Hujan tiba-tiba mengguyur deras. Di saat itu, pasangan di sebelah kami sudah berganti dengan dua orang perempuan. Nampaknya mereka terganggu dengan hujan. Tidak tega, kami pun berdiri, memberi kesempatan kepada dua perempuan itu untuk menggeser posisinya agak ke dalam sehingga agak terhindar dari terjangan hujan. Suasana jadi riuh. Para penikmat soto yang tadinya duduk di tikar di bawah pohon atau di trotorar menghambur ke lokasi beratap. Penuh sesak tapi penuh senyum dan gelak tawa.

Kami berdesakan di ruang sempit itu. Sementara hujan kian deras. Setengah dari meja saya tadi diguyur hujan. Gelas es jeruk dari salah satu perempuan di dekat saya itu terguyur air hujan yang meluncur dari atap terpal biru yang bocor. Gelas yang tadinya berisi setengah, kini penuh lagi. Hujan memberi tambahan minuman tanpa dipesan dan tidak perlu dibayar. Perempuan itu tergelak bersama temannya, menertawakan kenaasannya sendiri. Mereka memilih bahagia.

Tak bayak yang bisa dilakukan, kami bergegas meninggalkan warung tenda meskipun hujan belum tuntas. Kami berlari ke parkiran motor dengan membawa beberapa bungkus soto untuk oleh-oleh. Cukup 63K untuk lima soto, dua kripik tempe, satu es jeruk, satu jeruk panas dan satu tusuk sate telur puyuh. Jogja memang istimewa dalam urusan harga.

Berharap di motor ada jas hujan, ternyata tidak. Maka kami berkendara di tengah hujan sambil menertawakan kekonyolan sendiri. Di jalan kami melewati gerobak menembus hujan yang ditarik dua ekor sapi. Sementara di dalam gerobak nampak seorang anak lelaki yang dipangku bapaknya. Dia tersenyum gembira menikmati hujan di sekitarnya. Tak ada risau, tak ada wajah panik akan krisis yang konon menerpa dunia. Santai seperti di pantai. Dia tidak ada urusan dengan LKD, BKD, Sister, MySAPK, apalagi IBK. Tidak ada.

Kami tetap melaju dan basah sudah seluruh badan. “HP mana Yah?” tanya Asti dan begitu saya sentuh saku ternyata tidak ada. “Oh, ketinggalan kayanya!” teriak saya panik dan diikuti Asti yang tak kalah panik. “Nggak ah, ini ada” kata Asti yang meraba lebih teliti. Ternyata HP tergelayut agak ke bawah di dalam saku celana yang longgar. Dengan sigap Asti mengambil HP saya dari saku celana dan menyelamatkannya dari guyuran hujan. Percayalah, caranya mengambil sesuatu di saku celana saya berbeda dengan ketika kami naik Astrea Grand stiker hijau dg shock breaker spiral merah tahun 90an silam. Sungguh.

Tiba di rumah, kami disambut anak-anak. Ada satu yang baru kami sadari: sepuluh pasang kaos kakinya ternyata ketinggalan. Sudahlah!

Tampil di TVRI World saat G20: Sebuah Behind the Scenes

Tanggal 3 November lalu ada sebuah pesan masuk dari seorang kawan yang tadinya bekerja di Shout China Morning Post. Sudah agak lama, kami pernah berinteraksi soal pemberitaan dan tulisan. Beliau masih menyimpan nomor saya rupannya. Intinya, saat ini beliau bekerja sebagai konsultan TVRI World dan sedang memerlukan narasumber.

Tidak lama, saya dikontak seseorang dari TVRI World dan menanyakan kesediaan saya menjadi narasumber. Menurut pesan itu, “topik yang akan dibahas yakni G20 possible stance regarding territorial disputes involving its member such as the South China Sea”. Saya mempelajari isu perbatasan dan cukup sering menulis tentang Laut Cina Selatan, maka saya sanggupi. Ini momen yang tepat untuk belajar lagi.

Awalnya saya mau didatangkan ke Bali namun akhirnya tidak bisa saya sanggupi karena tidak tersedia tiket pesawat untuk Kembali ke Jogja pada waktu yang saya inginkan. Acaranya tanggal 13 November 2022 dan saya harus sudah ada di Jogja tanggal 14 November pagi karena harus mengajar di Teknik Geodesi UGM. Minggu sebelumnya saya sudah meninggalkan kelas selama seminggu dan memberi kuliah online karena bertugas di Singapura. Sudah kangen ngajar offline.

Saya sanggupi hadir lewat zoom. TVRI kemudian mengirimkan daftar pertanyaan seperti yang dijanjikan. Ternyata ada 15 pertanyaan yang menurut saya dahsyat. Tidak hanya soal perbatasan tetapi soal G20, ASEAN Summit, APEC dan juga COP27. Saya mengikuti isunya tetapi tentu saya bukan ahlinya. Perlu belajar sangat keras untuk bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Maka kemudian saya menghabiskan waktu sehari penuh untuk melakukan penelitian, membaca paper, membaca berita, menonton video dan menyimak pernyataan pemerintah. Ada banyak hal yang perlu saya konfirmasi agar jawaban saya nanti cukup baik.

Tepat di hari H, saya masih bersiap-siap hingga 30 menit sebelum waktu wawancara. Masih komat-kamit berlatih, masih membaca beberapa berita, dan masih juga menonton video dari CSIS Indonesia terkait G20. Persiapan memang harus prima, apalagi saya memang merasa bahwa tidak semua hal yang ditanyakan nanti adalah keahlian saya. Jika pun harus berkomentar sebagai non-ahli, saya tentu harus bisa memberikan komentar ilmiah sebelum kemudian menambahi dengan “I did not focus my research on this matter”. Atau, masa’ saya harus sering mengatakan “I take the liberty NOT to say anything” kan nggak seru.

Jam 12 siang saya sudah online di zoom dan saya diberitahu bahwa wawancara akan dimulai sekitar pujul 12.20 WIB. Saya menuggu dengan sabar, tentu saja dengan pakaian yang diusahakan serapi mungkin. Jas hitam, kemeja putih dan dasi merah. Saya tidak perlu ceritakan bawahannya karena memang hanya celana pendek. Ini adalah ‘seragam’ khas acara online di masa Covid.

Pertanyaan pertama diajukan kepada Prof Aleksius, nara sumber selain saya. Dengan pertanyaan yang sama, saya pun diminta berkomentar. Di situlah bencana pertama terjadi. Suara saya bergema dan studio tidak bisa mendengar suara saya. Rupanya ada sedikit kendala. Saya agak panik tetapi tidak bisa berbuat apa-apa. Untunglah Mas Arif dan Mbak Stephanie, pewawancaranya, segera sigap mengalihkan pertanyaan ke Prof. Prof Aleksius. Beliau berdua cekatan.

Beberapa detik kemudian telepon saya berdering dan terlihat nomor Bali di situ. Saya mengangkat dengan terlebih dahulu mematikan video dan microphone Zoom. Ternyata itu memang dari TVRI World dan ada suara yang menjelaskan bahwa ada kendala teknis. Sebagai jalan keluar, kami akan berkomunikasi audio dengan telepon dan video dengan zoom. Okay saja lah. Saya ngikut saja. Akhirnya wawancara bisa dimulai dengan lancar, meskipun saya jadi lebih grogi. Ada dua hal yang saya pikirkan: keakuratan informasi yang saya sampaikan dan kemungkinan kendala teknis yang bisa terjadi. Cukup menegangkan!

Wawancara berlangsung baik dan pelan-pelan saya menjadi jauh lebih tenang. Ketika disampaikan sebuah pertanyaan penting untuk saya, tiba-tiba saya lihat video di studio tidak bergerak, sementara suara melalui telepon masih terdengar. Saya duka ada masalah internet di studio. Beberapa detik kemudian gambar di zoom lenyap dan muncul animasi berputar, tanda koneksi internet putus. Ternyata, mati lampu, saudara-saudara. Di rumah saya mati lampu. Itu saya pastikan ketika mencoba menyalakan lampu kamar.

Sementara itu, saya mendengar lewat telepon, nama saya dipanggil-panggil. Panik nggak? Panik lah, masa nggak! Saya coba untuk switch internet dengan tethering lewat HP namun gagal. Saya baru sadar, saluran telepon saya sedang dipakai untuk komunikasi dengan land-line studio TVRI World sehingga fungsi data internet tidak berjalan. Saya lari ke luar kamar dan berteriak bertanya “mati lampu ya?” sehingga anak dan ponakan ikut panik. Ternyata memang mati lampu. Begitu keyakinan kami semua. Dan nampaknya sudah tidak ada harapan. Saya harus mita maaf kepada TVRI World soal ini.


Sebentar! Saya ingat sesuatu. Tadi pagi, beberapa kali listrik di rumah saya mati karena meterannya yang off, bukan karena ada pemadaman oleh PLN. Saya berharap, masalahnya sama. Lalu saya lari ke meteran listrik dan di situ saya melihat lampu hijau menyala. Benar kecurigaan saya dan akhirnya saya pun langsung menyalakan meteran. Listrik hidup lagi dan saya berlari ke kamar untuk melanjutkan wawancara. Saya tahu, studio TVRI World mungkin juga agak panik karena saya hilang.

Sesampai di kamar, saya mencoba mengaktifkan zoom lagi dan tentu menunggu beberapa saat karena Wi-Fi perlu waktu untuk aktif Kembali. Itulah satu menit terlama dalam hidup saya. Namun akhirnya semua kembali normal. Zoom menyala, saya sudah bisa masuk dan melanjutkan wawancara Kembali. Saya siap menunggu sambil membaca bebrapa pesan di WA dari TVRI yang meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka terlalu baik. Masalahnya ada di saya, bukan di TVRI.

Wawancara berlangsung lancar hingga akhir. Saya tidak bisa memastikan saya tambil baik atau tidak tetapi saya bersyukur telah menyelesaikan tugas dengan tuntas di tengah berbagai kendala. Saya tidak menyesal telah bersiap bergitu serius meskipun kendala tetap saja terjadi dari berbagai sisi. Sudah bersiap serius saja, masih banyak kendala, apalagi tidak bersiap-siap. Ya, nggak?!

Pulau Pasir: Antara Kedaulatan Wilayah dan Kedigdayaan Intelektual

Belakangan ini, isu Pulau Pasir mengemuka. Ada berita, Pulau Pasir katanya diklaim oleh Australia. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dipahami.

  1. Pulau Pasir memang milik Australia. Tidak ada dispute/sengketa soal kepemilikannya antara Indonesia dan Australia.
  2. Isu ini diangkat oleh Ferdi Tanoni (Ketua Yayasan Timor Barat) yg mengatakan bahwa Australia mengklaim Pulau Pasir. Australia tidak mengklaim Pulau Paris karena memang tidak perlu mengklaim, mengingat Pulau Pasir memang miliknya. Indonesia tidak perlu mengklaim Pulau Jawa sebagai bagian dari Indonesia. Analoginya demikian.
  3. Yang ingin dilakukan Ferdi Tanoni adalah menyampaikan bahwa masyarakat adat di Timor Barat sebenarnya tidak rela jika Pulau Pasir itu jadi milik Australia. Ini sudah diperjuangkannya sejak lama. Tahun 2005 saya sudah membahas perihal ini. Langkah Ferdi bisa dipahami, mengingat masyarakat adat dari Rote dan Timor sudah datang ke sana tahun 1700an, sebelum Inggris datang. Mereka merasa berhak.
  4. Masalahnya, kedatangan masyarakat adat ketika itu tidak mewakili negara secara resmi dan tidak melakukan klaim secara formal. Mereka datang untuk beraktivitas dan memanfaatkan sumberdaya. Maka, secara hukum, masyarakat adat tidak dianggap mengklaim pulau Pasir ini secara resmi.
  5. Sementara itu, Kapten Ashmore dari Inggris datang ke Pulau Pasir tahun 1800an dan akhirnya resmi mengklaimnya. Pulau itu juga dinamai Ashmore Reef. Inilah yg yg dianggap sebagai bukti hukum klaim resmi. Sementara itu, Belanda, sebagai penjajah di wilayah Indonesia tidak melakukan klaim resmi atas Pulau Pasir. Maka penguasa resmi di Pulau Pasir adalah Inggris. Cerita lengkap tentang ini jauh lebih panjang dari paragraf ini.
  6. Berdasarkan prinsip yg dianut dunia saat ini, “uti possidetis juris” (wilayah suatu negara mengikuti penjajah/pendahulunya) maka Pulau Pasir jadi bagian resmi Australia.
  7. Memang, kesannya hukum yg berlaku ini sangat tidak adil bagi masyarakat adat yg tidak mewakili negara. Namun, itulah kesepakatan dunia. Hukum itu telah dibuat dan diakui dengan proses politis dan juga kompromi. Dari semua kemungkinan, dunia mengakui bahwa prinsip itu yang harus berlaku. Tentu tidak semua pihak puas dengan prinsip ini.
  8. Sebagai bentuk ‘kompromi’, hak masyarakat adat yg sudah ke Pulau Pasir sejak turun temurun, tetap diakui. Aktivitas ini dianggap sebagai tradisi maka kemudian adanya “hak penangkapan ikan tradisional”. Indonesia dan Australia membuat perhanjian tahun 1974 untuk mengakomodir hal ini. Maka, nelayan Indonesia tetap bisa menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir. Tentu ada aturan yang mengikat. Ada yg boleh dan tidak boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia di sana.
  9. Jadi, Australia tidak merebut Pulau Pasir dari Indonesia. Indonesia memang tidak pernah secara resmi memilikinya. Indonesia pun sudah menerima hal itu dari awal.
  10. Apakah kita perlu takut akan kehilangan pulau? Tidak perlu takut. Semua pulau kita dalam keadaan sah milik kita dan tidak ada yg mengklaim. Kita pun tidak dalam posisi mengklaim pulau yg sedang berstatus sengketa. Sama sekali tidak ada.
  11. Apakah kita perlu merawat pulau-pulau terluar? Sangat perlu. Ini untuk kesejahteraan masyarakat di Pulau itu dan atau sekitarnya, bukan karena kita takut akan direbut oleh negara lain. Namun, jika motivasinya adalah agar tidak kehilangan pulau, tentu boleh saja. Setidaknya kita perlu tahu aturan hukum, bagaimana negara bisa punya hak atas sebuah pulau.
  12. Negara wajib waspada dan nenaruh perhatian besar pada pulau2 terluar. Sekali lagi, ini dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembelaan pada rakyat. Negara tentu harus waspada jika ada negara lain yang menduduki atau memanfaatkan pulau kita. Harus dijaga. Meski demikian, sekali lagi, ini tidak terkait dengan kedaulatan dan kepemilikan akan pulau karena hal itu sudah jelas.
  13. Ada pertanyaan ke saya, bagaimana dengan Kepulauan Mapia dan Kepulauan Asia di sebelah utara Papua? Kedua kepulauan itu resmi milik Indonesia dan bahkan sudah dijadikan titik pangkal untuk menetapkan garis pangkal kepulauan. Kita sudah ajukan itu ke PBB tahun 2009 dan sudah termuat di website resmi PBB. Bisa dilihat di https://www.un.org/depts/los/LEGISLATIONANDTREATIES/STATEFILES/IDN.htm Tidak ada masalah.
  14. Perlukah kita memperhatikan dan merawat Kepulauan Mapia dan Asia? Jawabanya sama dengan poin 11.

Jika kedaulatan atas sebuah pulau ibarat perkara perang, maka ini adalah perang yang mengandalkan kedigdayaan intelektual. Semangat membara kita harus hadir dalam bentuk kecemerlangan dan kelihaian diplomasi di forum2 internasional yang melibatkan diplomat kelas dunia. Mari kita menjaga kedaulatan kita dengan semangat untuk memahami konteks legal dan geospasial kedulatan kita.

Jika tiba saat itu, kita harus bisa berdiri tegak, berbicara dengan tenang dan percaya diri, bernarasi dengan dagu terangkat karena sudah kita penuhi kepala kita dengan argumentasi intelektual yang memukau. Bukan hanya teriakan keras nasionalisme yang mudah redup dihempas badai fakta dan logika. Mari kita membela negeri dengan nasionalisme yang tidak saja membara tetapi juga cerdas.

Tabik,
I Made Andi Arsana, PhD
@madeandi – @andiarsana
Peneliti Aspek Geospasial Hukum Laut di Teknik Geodesi UGM