Kompas, 7 Juli 2023
I Made Andi Arsana[1]
Tanggal 8 Juni 2023, tepat saat peringatan World Ocean Day, Indonesia dan Malaysia menorehkan sebuah sejarah penting. Dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim, kedua negara menyepakati perjanjian batas maritim untuk laut teritorial. Untuk membahas perjanjian bersejarah ini, saya berdiskusi dengan sahabat saya, dosen dan ahli hukum internasional di Fakultas Syariah dan Hukum, Universiti Sains Islam Malaysia, Dr. Mohd. Hazmi Mohd Rusli.
Perjanjian batas maritim terakhir disepakati Indonesia dan Malaysia tahun 1970, 54 tahun sebelum akhirnya perjanjian baru disepakati. Selama kurun waktu tersebut, usaha untuk mencapai kesepakatan selalu berjalan. Negosiasi secara intensif dilakukan sejak tahun 2005 ketika kasus sengketa Blok Ambalat mengemuka. Artinya, perlu waktu tidak kurang dari 18 tahun bagi kedua negeri untuk mencapai kesepakatan batas maritim.
Perlu diingat, Indonesia dan Malaysia telah mengakui/meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Artinya, hak dan kewenangan kedua negara atas laut didasarkan pada UNCLOS. Keduanya berhak atas laut territorial (12 mil laut), zone tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (ZEE, 200 mil laut), dan landas kotinen (dasar laut) yang bisa melebihi 200 mil laut. Perlu dicatat, satu mil laut setara dengan 1.852 meter.
Berdasarkan UNCLOS ini, Indonesia dan Malaysia berhak atas laut yang luas. Meski demikian, jarak kedua negara berdekatan satu sama lain. Akibatnya, tidak mungkin bagi Indonesia maupun Malaysia untuk menguasai semua zona maritim yang diizinkan UNCLOS tanpa adanya tumpang tindih satu sama lain. Tumpang tindih inilah yang menyebabkan kedua negara perlu berbagi laut melalui penetapan (delimitasi) batas maritim di Selat Malaka bagian utara, Selat Malaka bagian selatan, Laut Cina Selatan, dan Laut Sulawesi. Ini pula sebabnya mengapa kedua negara memerlukan beberapa perjanjian.
Dari tahun ke tahun, kita sering disuguhi berita terkait insiden di kawasan batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa terkait Blok Ambalat yang meledak di tahun 2005 dan 2009, adalah salah satu contoh nyata. Insiden penangkapan nelayan di Selat Malaka, Tanjung Berakit dan Laut Cina Selatan juga terjadi silih berganti. Masalah utamanya adalah belum disepakatinya batas maritim. Meski demikian, kedua negara telah mengajukan usulan batas maritim sesuai dengan interpretasi dan kepentingan masing-masing. Usulan tersebut menimbulkan tumpang tindih ruang laut. Di ruang ini kerap terjadi perselisihan dan ketegangan yang berujung insiden.
Puluhan tahun berunding, Indonesia dan Malaysia tak kunjung bersepakat. Berbilang perdana menteri telah berganti di Malaysia dan berbilang presiden datang dan pergi di Indonesia namun kesepakatan batas maritim belum juga tercapai. Maka dari itu, apa yang telah berhasil dicapai oleh Presiden Joko Widodo dan PM Anwar Ibrahim di tahun 2023 ini patutlah mendapat apresiasi. Tentu ada banyak orang di kementerian dan lembaga kedua negara yang pantas disanjung.
Buntut kesepakatan ini cukup gaduh di Malaysia. Ada yang menuduh, PM Anwar Ibrahim telah menjual kedaulatan Malaysia kepada Presiden Jokowi di Indonesia. Sementara itu, di sisi Indonesia pun kerap ada suara sumbang jika kesepakatan batas maritim berhasil dicapai. Tuduhan atau kecurigaan akan kekalahan kerap mengikuti sebuah capaian kesepakatan.
Kesepakatan batas maritim adalah hasil sebuah proses kompromi. Ini bukan hanya soal menang dan kalah tetapi soal kebesaran hati menerima berbedaan lalu bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Bisa dipahami, Indonesia tidak akan menerima begitu saja usulan Malaysia dan demikian pula sebaliknya. Maka, demi tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak harus mau menyesuaikan keinginan. Ini adalah karakter utama sebuah negosiasi, bahwa setiap pihak akan mendapatkan kurang dari apa yang mereka inginkan di awal.
Satu yang penting untuk dicatat, Indonesia dan Malaysia berhasil mencapai kesepakatan tanpa intervensi pihak ketiga. Sebenarnya bisa saja keduanya membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) namun mereka memilih berunding. Pilihan ini menunjukkan kedekatan hubungan dan kepercayaan satu sama lain.
Meskipun belum tuntas semua segmen batas maritim, keduanya memutuskan untuk mengikat diri dalam perjanjian. Ini merupakan pendekatan yang baik karena masyarakat kedua negara dan dunia akan melihat adanya progres. Pernah di suatu masa ada pendekatan “nothing agreed until everyting is agreed”, bahwa perjanjian akan ditetapkan jika semua segmen sudah disepakati. Pendekatan semacam ini bisa memakan waktu lama dan akan menimbulkan kesan yang lambat. Pendekatan ini nampaknya sudah berubah. Ini langkah tepat, sekali lagi, untuk mencatat dan menunjukkan adanya progres yang jelas dalam proses negosiasi.
Lepas dari kemungkinan perdebatan yang muncul terkait adil tidaknya kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia, keduanya telah menjadi contoh yang baik dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai melalui negosiasi. Sebagai tetangga dan bangsa serumpun, memiliki batas yang jelas adalah bagian penting dari menjamin pertetanggan yang baik. Seperti ungkapan seorang penyair Amerika, Robert Frost, “Good fences make good neighbors”.
[1] Dosen Aspek Geospasial Hukum Laut di Departemen Teknik Geodesi. Ketua Program Studi Magister Teknik Geomatika, Fakultas Teknik, UGM.