Belakangan ini muncul isu terkait reklamasi pantai Singapura yang dipahami akan merugikan Indonesia karena batas maritimnya bergeser. Benarkah demikian, silakan simak video berikut:
Belakangan ini muncul isu terkait reklamasi pantai Singapura yang dipahami akan merugikan Indonesia karena batas maritimnya bergeser. Benarkah demikian, silakan simak video berikut:
Terima kasih atas infonya,Mas.. Jadi ingin tahu sedikit lagi.. Bagaimana dengan area yang semula bukan merupakan area tumpang tindih antara negara A & B yang kemudian berubah menjadi area tumpang tindih antara kedua negara sebagai akibat pergeseran garis batas maritim Negara A setelah reklamasi dilakukan? Apakah kemudian akan dibuat kesepakatan baru? (jika sebelumnya bukan merupakan area tumpang tindih, tentunya tidak termasuk dalam kesepakatan sebelumnya, ya?)
Terima kasih.
Jika sudah menyangkut negara lain, maka tidak bisa sepihak lagi. Negara lain. Isa menolak penggunaan garis pangkal baru hasil reklamasi jika itu membuat adanya overlapping.
Ok,trims atas infonya..
Reklamasi pantai singapura, sudah menenggelamkan beberapa pulau kecil di kawasan batam (itu kok bisa legal di perjual belikan ya; tanah batu pasir di NKRI) Terima kasih Pak I Made Andi Arsana
Saya tidak tahu apakah itu legal atau tidak. Apa yang terjadi belum tentu legal, bisa saja itu pelanggaran hukum. Yg jelas, menjual tanah dan pasir sangat mungkin dilakukan. Prosedur expor impor adalah kebijakan terkait ekonomi/perdagangan. Kita juga mengekspor bahan tambang lain, tidak ada masalah secara hukum. Akan tetapi, jika ekspor impor itu merugikan maka harus ditinjau lagi. Ekspor pasir ke Singapura, setahu saya sudah dihentikan.