Saya mengawali tahun 2013 ini dengan sebuah presentasi di Berlin tentang dampak perubahan iklim, dalam hal ini, kenaikan muka air laut, terhadap kewenangan negara atas kawasan maritim. Dalam presentasi ini saya membahas, akankah kenaikan muka air laut bisa menyebabkan tenggelamnya kedaulatan atau hak berdaulat. Silakan simak video berikut.
Presentasi ini saya bawakan di acara Simposium Ketahanan Bumi atau “Earth Resilience” yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman di Berlin bekerjasama dengan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I4), Surya University, Diaspora Indonesia, dan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Eropa. Presentasi saya dalam bentuk animasi bisa dilihat di http://madeandi.staff.ugm.ac.id.
Maaf,saya jangan d email lg tulisan2 anda…makasih
Sent from my iPhone
Email ini otomatis karena Anda subscribe/follow saya. Silakan unfollow. Thanks.
Hallo Bli,, apa kabar? Hope everything is well in Australia. Isunya menarik Bli,, hanya sayang suaranya gak terlalu jelas (lebih karena laptop saya yang udah udzur kayaknya,, 😀 ) Jadi, mohon ijin untuk berdiskusi disini,, gimana pendapat Bli tentang beberapa micro-states di Pasifik? Seperti Vanuatu dan Tuvalu misalnya. Negara2 tersebut konon katanya terancam tenggelam karena naiknya permukaan laut, dalam arti, seluruh wilayahnya literally tenggelam. Ada beberapa tulisan yang menyuguhkan semacam ‘possible solution’ buat masalah yang mungkin timbul. seperti;
Click to access Disapearing%20States,%20Jane%20McAdam.pdf
http://www.economist.com/node/18744261
Saya sebenernya masih merasa (let say) kurang sreg sama solusi yang ditawarkan. Misalnya, sebuah negara ngontrak di negara lain,, rasanya kok janggal. Anyway, saya hanya ingin tahu pendapat dan pandangan Bli tentang hal ini.
Hello Terry,
Terims kasih. Maaf lama tidak merespon karena saya dalam perjalanan dan pertanyaan ini perlu jawaban yang serius hehe. Dalam paper saya yang tidak muncul dalam presentasi, saya dampaikan salah satu solusi relokasi penduduk. Hanya saja memang belum membahas skenario jika negara itu benar2 hilang. Namun kalau ditinjau dari segi hukum, kita tahu bahwa Konvensi Montevideo mensyaratkan wilayah sebagai salah satu aspek negara. Tanpa wilayah, tentu saja negara jadi tidak ada. Artinya, hilangnya wilayah berarti hilangnya negara. Soal status kewarganegaraan manusia, ini kan cerita lain. Dalam kesdaan force major seperti bencana, dukungan dari negara lain jelas perlu tetapi dalam hal ini tidak berarti harus memberikan teritori. Jika memang ini terjafi artinya negara lenyap dan rakyatnya menjadi warga negara lain, meskipun identitas etnis dan kebangsaan tetap dipertahankan. Saya kira demikian.
Aha, tampil juga di detik. Tapi Bli Made gak kesebut, hehehe. Next time maybe Bli.
http://m.detik.com/news/read/2013/03/11/222410/2191929/10/dubes-ini-tantangan-besar-ri-diperlukan-perencanaan-hati-hati?9911012
Hehe.. Saya kan memang ga begitu penting perannya di sana. Ga mungki. Disebut lah hehe
Aha, muncul juga beritanya di detik. Kali ini Bli Made lom kesebut. Kesempatan berikutnya mungkin Bli.
http://m.detik.com/news/read/2013/03/11/222410/2191929/10/dubes-ini-tantangan-besar-ri-diperlukan-perencanaan-hati-hati?9911012