English Materials: Free Download!

Dear Visitors,

I understand that the materials you are looking for are really important and useful to you. Unfortunately, I have to remove the links from my blog as some protests came regarding legal concerns. Even though, as I mentioned in the disclaimer, the files are stored in the Russian website, creating links to download those files is however considered illegal activity.

Thank you very much for visiting this page. From now on, I will not provide any information regarding any materials that previously posted in this URL.

Best Regards,
Andi

King Kong

taken from the official website of King Kong

Baru aja abis nontong King Kong. Film bagus nih. Awalnya agak membosankan tapi bagian akhirnya dahsyat! Film ini lengkap. Yang mencintai teknlogi dan visual effek akan terpuaskan dengan kehadiran makhluk animasi yang seperti nyata, khasnya Peter Jackson, sang sutradara. Yang mencintai roman dan kisah cinta akan melihat adegan cinta yang aneh layaknya beauty and the beast tetapi menyentuh. Yang mencintai film petualangan akan melihat pelayaran dan penjelajahan layaknya Titanik dan Indiana Jones.

Selamat Natal!

Idealnya, semua orang melakukan sesuatu dengan senang hati, penuh kesungguhan, jujur, berdedikasi dan yang pasti dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Tetapi dunia ini tentu saja tidak ideal dan sesuatu yang tidak baik kerap terjadi. Lesu, kehilangan gairah, malas dan serangan ketidakpedulian mengintai senantiasa. Menyerang siapa saja, bahkan mereka yang pekerjaannya semestinya dijauhkan dari semua sifat ini.

Malas menyerang para peneliti, kelesuan mengancam para pendidik, dan kehilangan gairah melumpuhkan para penulis. Ya, mereka adalah juga manusia.

Dalam kemalasan, kelesuan dan ketidakbergairahan, hidup harus berjalan. The show must go on. Seringkali orang harus tetap bekerja dalam ketidakpastian. Peneliti harus tetap menggali walaupun gairah sudah mengering hingga hampir tak bersisa. Penulis kadang harus tetap menuangkan ide tidak saja karena deadline yang menunggu tetapi juga karena jutaan hati yang dahaga akan informasi dan pencerahan, meskipun untuk menggerakkan tangan saja sudah terlalu berat. Para pendidik harus tetap bangun di pagi hari berjalan menuju padang ilalang pendidikan tak peduli hujan kebosanan membebani sanubari. Begitulah hidup yang tetap harus dijaga iramanya meski dengan keterpaksaan.

Seperti hari ini, di tengah ketumpulan ide, di tengah tumpukan persoalan dan ritual penelitian, menuliskan sebaris kalimat tentang natal harus tetap dilakukan. Hal ini jelas bukan untuk basa-basi dan sekedar berpura-pura peduli. Ini adalah sebuah pembelaan atas apa yang dinamakan keteguhan hati. Menulis dan mengucapkan Natal adalah bagian dari menjalankan irama hidup yang tidak boleh berhenti hanya karena malas, lesu, lemah dan sibuk. Natal, seperti halnya hidup harus tetap diperingati dengan kesungguhan walaupun dalam keterpaksaan. Kesungguhan adalah esensi, sementara keterpaksaan adalah kebijaksanaan mengatasi kemalasan. Itulah barangkali esensi kelahiran kembali yang diperingati setiap tahun. Selamat Natal.

Selamat Hari Ibu

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh
Lewati rintang untuk aku anakmu

Ibuku sayang masih terus berjalan
Walau tapak kaki penuh darah penuh nanah
Seperti udara kasih yang engkau berikan
Tak mampu ku membalas . . . . . . . . . . . .
Ibu . . . . . . . . . . . . . ibu . . . . . . . . . . . . .

Ingin kudekap dan menangis dipangkuanmu
Sampai aku tertidur bagai masa kecil dulu
Lalu do’a-do’a baluri sekujur tubuhku
Dengan apa membalas . . . . . . . . . . . . . . .
Ibu . . . . . . . . . . . . . ibu . . . . . . . . . . . . .
IWAN FALS

Sariawan

Sariawan datang lagi. Seperti biasa, menghambur mendekat tanpa permisi, pun tanpa basa-basi. Kedatangannya jelas mengganggu. Tidak saja mengusik tapi seringkali malah menyakitkan.

Sariawan kuminta pergi dari sini. Dia, tentu saja seperti kemarin, malas beranjak dan kini semakin yakin dengan kedudukannya yang tanpa disadarinya memberatkanku. Tak cukup alasan untuk mengusirnya ketika masih tetap ada ladang basah untuknya bertumbuh di rumahku.

Kukatakan “pergi!” karena ingin kunikmati makanan pagi ini sendiri tanpa rintihan karena usikannya. Dia tak juga sirna. Kuteriakknya “enyah!” karena ingin kunikmati gairah malah yang dingin dan mengundang hanya dengan istriku, dia mencibir. Cibiran yang dibaluri nafsu seakan ingin serta dicumbu. Aku terhenyak menarik nafas dalam.

Sampai berhasil kulenyapkan ladang subur bagi Sariawan di rumahku, saat itulah di akan pergi. Kegelisahan adalah lahan yang tidak terbandingkan suburnya bagi mekarnya Sariawan. Kapan aku bisa berkelana melampai kegelisahan dan kekhawatiran, saat itulah aku bisa katakan selamat tinggal kepadanya.

Sederhana

Sebenarnya sederhana saja. Kamu menghormatiku sebagai ayahmu karena aku menhormati kakekmu sebagai ayahku. Kamu menghargaiku sebagai gurumu karena aku juga seorang murid yang menghargai guruku. Aku mengerti rasanya menjadi anak karena aku juga memiliki ibu sepertimu.

Kita menjalani peran yang sama pada saat yang tidak jauh berbeda, tidak ada yang harus saling digurui. Jika kebetulan aku menjadi pujaanmu, itu karena ketulusan cintaku juga kuserahkan pada idolaku. Menjadi ayah atau anak, guru atau murid, pemuja maupun idola, hanyalah soal waktu. Saatnya nanti, aku akan menyembahmu seperti engkau pernah berlutut di kakiku.

Alkisah sebuah Pulau bernama Pasir

I Made Andi Arsana
[direvisi terakhir tgl 30 Nov 2005]

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, popularitas Pulau Pasir (dikenal juga sebagai Ashmore Reef) barangkali menduduki rangking sedikit saja di bawah Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, pulau ini konon diperebutkan oleh Australia dan Indonesia. Menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Pulau Pasir dipastikan milik Australia (Republika Online, 24 November 2005). Ini mungkin mengejutkan sebagian masyarakat yang barangkali sudah terlanjur percaya, Pulau Pasir adalah milik Indonesia.

Sebelum melangkah lebih jauh ke persoalan pulau, masyarakat Indonesia nampaknya harus belajar banyak dari beberapa kasus perbatasan dan kedaulatan yang terjadi belakangan ini. Melihat pemberitaan koran dan media elektronik, sangat bisa dimengerti masyarakat mudah emosi dan sering kali tidak rasional menghadapi masalah semacam itu. Persoalan legal, teknis, dan ilmiah sebuah kasus seringkali tidak menjadi perhatian media dalam pemberitaan. Apakah ini terjadi karena masyarakat kita memang lebih menyukai sensasi dibandingkan informasi? Semoga belum separah itu.

Kedaulatan atau Hak Kuasa?
Ketika kita berbicara masalah pulau, artinya kita sedang membahas kedaulatan (sovereignty). Jika kita sedang membahas kedaulatan, berarti kita tidak melibatkan jarak dalam menilai kepemilikan suatu wilayah. Apa yang diungkapkan oleh saudara Ferdi Tanoni (Republika Online, 23 Maret 2003) tentang status kepemilikan Pulau Pasir yang dikaitkan dengan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, misalnya, mungkin perlu ditinjau kembali. Hanya karena sebuah pulau berada pada ZEE Indonesia, bukan berarti pulau itu milik Indonesia. Juga karena sebuah pulau berada di ”sisi Indonesia” dilihat dari garis tengah antara Indonesia dengan Australia, tidak berarti pulau tersebut adalah bagian dari Indonesia.

Jika kita sedang berbicara masalah kewenangan suatu negara terhadap wilayah laut, seperti halnya hak Indonesia dan Malaysia terhadap blok Ambalat, maka kita sedang berbicara tentang hak kuasa (sovereign rights), bukan kedaulatan. Dalam hal ini, persoalan jarak menjadi kunci karena kekuasaan suatu negara terhadap wilayah laut memang ditentukan dengan jarak dari garis pangkal atau umumnya garis pantai saat air surut terendah (low water line). Dalam kasus semacam ini, memang patut kita mempersoalkan zone laut dan garis batas yang diatur dalam hukum internasional yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS III (selanjutnya disebut UNCLOS).

Pulau Pasir: Milik Siapa?
Kepemilikan sebuah pulau tentu tidak ditentukan secara sembarang. Yang jelas tidak berdasarkan jaraknya dari suatu negara. Hal yang paling penting adalah bukti hukum. Harus diteliti kembali pihak yang telah mengadministrasi Pulau Pasir, bahkan sebelum kebaradaan Indonesia dan Australia yang kini dianggap mempersoalkannya. Inggris dan Belanda sebagai penguasa Australia dan Indonesia pada masa kolonialisme adalah pihak yang harus diteliti apakah mereka secara administrasi pernah melakukan klaim terhadap pulau tersebut.

Menurut salah satu situs internet Belanda http://www.vdiest.nl, Pulau Pasir dianeksasi oleh Inggris pada tahun 1878. Bersama dengan Pulau Cartier, Pulau Pasir diberikan kepada Australia pada tanggal 23 Juli 1931 yang akhirnya menjadi bagian Wilayah Utara Australia pada tahun 1938–1978. Setelah mengalami perkembangan, sejak 1978 Pulau Pasir dan Cartier menjadi wilayah tersendiri dan Pulau Pasir dijadikan cagar alam nasional pada tanggal 16 Augustus 1983. Situs ini tentu saja tidak harus dipercaya begitu saja. Harus dilakukan penelitian lebih rinci tentang ini. Situs CIA, salah satu situs yang cukup layak dipercaya, juga menampilkan informasi senada. Singkatnya, CIA dalam The Worldfact Book-nya menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari Australia. Hal ini juga diperkuat oleh informasi yang terdapat pada situs GEsource, salah satu situs pendidikan di UK.

Dengan penempatan koordinat Pulau Pasir (12° 13.98′ LS, 123° 4.98′ BT) dalam peta perjanjian batas antara Indonesia dan Australia, jelas terlihat bahwa Pulau Pasir berada dalam wilyah ZEE Australia. Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa setidaknya pada tahun 1997, saat perjanjian ZEE dibuat, Indonesia melalui para diplomatnya telah mengakui kedaulatan Australia terhadap Pulau Pasir. Lihat gambar.

Jika dilihat dari sejarah, memang benar bahwa nenek moyang orang Timor aktif di Pulau Pasir. Prof. Jacub Rais menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menjajah pulau itu dan pemerintahan yang ada adalah pemerintahan jajahan Inggris. Kita tentu saja tidak bisa mengklaim suatu wilayah hanya karena nenek moyang kita sering berkunjung, melakukan tindakan ekonomi dan meninggal di wilayah tersebut, sementara pemerintahannya sendiri bukanlah pendahulu (baca: penjajah) kita. Dalam artikelnya di Kompas (11 April 2005) Prof. Jacub Rais dan J.P. Tamtomo menegaskan bahwa ”Proklamasi kemerdekaan kita atas semua tanah jajahan Belanda karena kita semua mempunyai nasib yang sama sebagai anak jajahan yang ingin melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda.” meraka menganalogikan bahwa ”kita juga tidak mungkin mengklaim daerah bekas Kerajaan Sriwijaya yang konon sampai ke Malaysia dan Thailand menjadi milik negara Indonesia.”

Dari sudut pandang hukum modern, memang ironis jika masyarakat Indonesia (Timor dan sekitarnya) yang sudah ratusan tahun (ada sumber yang mengatakan sejak 1600-an) mengunjungi dan beraktifitas di Pulau Pasir tidak berhak atas kepemilikannya, sementara Inggris (Australia) yang datang ke Australia pada abad ke-18 justru memiliki hak yang lebih kuat. Harus dipahami bahwa hukum modern memang lebih mementingkan ketegasan klaim secara hukum dibandingkan hal lain. Jika memang benar Inggris mengkalim Pulau Pasir dan Belanda ketika itu tidak mengajukan keberatan, maka sudah jelas Pulau Pasir memang menjadi hak Australia.

Berbeda dengan argumen di atas Ferdi Tanoni menyatakan bahwa ada bukti yang kuat dari catatan yang ada di Negeri Belanda bahwa Pulau Pasir adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jajahan Belanda. Diberlakukannya aturan tentang pengumpulan teripang dan berbagai biota laut di gugusan Pulau Pasir adalah bukti administrasi claim Belanda terhadap Pulau Pasir. Jika memang benar, hal ini tentu saja akan mematahkan claim Inggris yang baru dilakukan sekitar abad ke-18.

Perjanjian antara Indonesia-Australia
Ada beberapa pendapat yang mengaitkan keberadaan Pulau Pasir dengan perjanjian antara Indonesia dan Australia. Adalah penting bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jelas status perjanjian batas antara Indonesia dan Australia. Pada tahun 1971-72, Indonesia dan Australia menyepakati batas landas kontinen (dasar laut) di mana garis batas tersebut berada jauh di utara, dekat dengan Pulau Timor (Indonesia). Banyak pendapat mengatakan ini tidak adil. Lepas dari masalah ketidakadilan dan kegagalan diplomasi para bapak bangsa kita waktu itu, perlu diingat bahwa perjanjian itu ditandatangai sebelum adanya UNCLOS (1982) sehingga kualitas perjanjian itu tidak bisa secara sederhana dinilai dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS. Lihat gambar!

Argumen Australia ketika itu lebih mengutamakan konsep kelanjutan alamiah (natural prolongation) dan mengatakan bahwa batas alami kontinen Australia dan Indonesia memang berada dekat Pulau Timor sehingga garis batas landas kontinen berada di lokasi seperti yang kita kenal sekarang, jauh dari garis tengah dan ”merugikan” Indonesia. Sayang sekali, hal ini memang didukung oleh perkembangan hukum saat itu. Keputusan International Court of Justice (ICJ) (20 Februari 1969) tentang kasus The North Sea Continental Shelf antara Jerman dan Denmark, misalnya, memang secara signifikan memperhatikan kondisi geomorfologis dasar laut dan konsep kelanjutan alamiah. Dengan kata lain, argumen Australia ketika itu memang didukung kuat oleh yurisprudensi yang ada. Perkembangan setelah adanya UNCLOS memang memiliki kecenderungan untuk mengabaikan geomorfologi dasar laut. Dalam kasus Libya dan Malta, misalnya, ICJ memutuskan bahwa dalam lingkup 200 mil laut, konsep kelanjutan alamiah tidak relevan lagi dan pengadilan memutuskan batas antara Libya dan Malta berdasarkan jarak.

Jika ada yang berpendapat bahwa batas landas kontinen Indonesia dan Australia tidak adil, barangkali benar. Tetapi harus diingat bahwa semua keputusan itu dilaksanakan dengan konteks hukum pada zamannya. Jika benar-benar diperlukan, Indonesia bisa saja mengajukan re-negosiasi batas landas kontinen jika Austalia bersedia. Tetapi nampaknya Australia tidak akan menginginkan re-negosiasi.

Perjanjian lain yang perlu dicermati adalah Perjanjian batas ZEE 1997. Berbeda dengan Landas kontinen, perjanjian ini jauh lebih adil karena mengikuti kaidah UNCLOS sehingga berada di garis tengah antara Indonesia dan Australia (lihat gambar). Sayang sekali, Indonesia sendiri belum meratifikasi perjanjian ini dalam hukum internalnya.

Dengan adanya dua perjanjian batas di atas, bisa dilihat bahwa kewenangan terhadap wilayah laut di antara garis batas landas kontinen 1972 dan garis batas ZEE 1997 menjadi sedikit rumit. Dalam wilayah tersebut, dasar lautnya menjadi kewenangan Australia (sesuai dengan perjanjian batas landas kontinen 1972) sementara perairannya menjadi kekuasaan Indonesia (sesuai dengan perjanjian batas ZEE 1997).Lihat gambar.

Sehubungan dengan Pulau Pasir, Indonesia dan Australia memang memiliki Memorandum of Understanding tentang aktivitas nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir. Dalam MoU tahun 1974/75, disebutkan dengan jelas ketentuan penangkapan ikan, hak dan kewajiban para nelayan, dan ketentuan lainnya. Jika pada tahun 2002/2003 tiba-tiba Australia melarang nelayan Indonesia melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir dengan alasan konservasi lingkungan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Indonesia dan dicari kebenarannya demi kepastian dan kelangsungan hidup para nelayan Indonesia.

Catatan Akhir
Mempertahankan dan mejaga kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah kewajiban kita sebagai bangsa Indonesia. Tetapi, pemahaman secara hukum teknis dan ilmiah terhadap persoalan terkait sangatlah penting. Kita semestinya lebih kritis dan menelaah lebih hati-hati setiap persoalan internasional yang muncul. Salah langkah tidak saja akan merugikan bangsa Indonsaia secara materi tetapi juga membuat martabat bangsa terpuruk karena dikenal berperilaku emosional dan tidak rasional.

Sehungungan dengan Pulau Pasir, sejauh ini bukti hukum lebih cenderung menunjukkan bahwa pulau itu adalah wilayah Australia. Meski demikian pandangan dan pendapat yang menyatakan bahwa Pulau itu milik Indonesia jelas harus diperhatikan secara proporsional. Penelitian yang intensive tentang bukti-bukti hukum tersebut terutama kaitannya dengan waktu, akan menentukan kepemilikannya yang sah. Mari kita menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah, semoga dicapai solusi yang terbaik untuk semua.

Istri Idaman

Made Kondang terkesima menyaksikan acara di televisi siang itu. Waktunya yang selama ini habis untuk berpanas-panas di bawah terik matahari di tengah sawah, kini sedikit dipuaskan oleh istirahat yang cukup panjang. Baru saja panen berlalu, saatnya istirahat sejenak.

Matanya tidak pernah lepas dari bibir manis pembawa acara tentang perempuan di salah satu stasiun televisi swasta. Perempuan ini nampak begitu mengagumkan. Cerdas dalam berpikir dan terampil dalam berkata-kata. Inilah sesungguhnya istri idaman Kondang sejak dulu. Perempuan yang bisa menyatakan dirinya, mengatakan “ya” ketika setuju dan “tidak” ketidak berseberangan. Singkatnya dia menginginkan perempuan yang sebanding dengan dirinya, setara kedudukannya dalam hal gagasan dan bisa menjadi sparing partner baginya ketika menggodok sebuah gagasan. Entah di mana dipungutnya kata-kata sukar itu, yang jelas Kondang merindukan kehadiran seorang perempuan yang sanggup mendebatnya dengan lantang dalam diskusi di meja makan.

Tidak seperti istrinya sekarang yang hanga bisa setuju, manut, mengangguk tanpa pernah sekalipun membantah. Bagi Kondang, istri semacam ini tidak sehat untuk kehidupan rumah tangga karena tidak akan membawa kemajuan. Kondang tidak merasa istrinya turut membantu pengembangan kematangan pribadinya sebagai leleaki dan sebagai bapak rumah tangga. Kondang ingin sesuatu yang menantang, dan menggairahkan.

“Kamu harus berani mambantah kata-kataku, jangan hanya diam saja”, Kondang menasihati istrinya suatu waktu. Nyoman Sumi, istrinya, yang sabar, santun dan sederhana tentu saja hanya tersenyum mendengar kata-kata Kondang yang aneh di telinganya. Pendek kata, hidup Kondang menjadi sederhana, monoton dan kurang ledakan.

Tapi itu dulu sekali, ketika Sumi memang adalah seorang perempuan penurut yang sabar dan bijaksana. Kini cerita telah berubah. Sumi, entah karena mengikuti nasihat Kondang atau karena sering menyaksikan acara televisi, telah tumbuh menjadi perempuan mandiri yang cerdas dalam berpikir dan terampil dalam berkata-kata.

Kondang, berbeda dengan dulu, kini tidak pernah berhasil menyelesaikan kalimatnya karena Sumi keburu memotong dan menentangnya dengan gagasan lain yang, sayang sekali, seringkali memang brilian. Sumi benar-benar menjadi sparing partner bagi Kondang dalam diskusi pengambilan keputusan. Bahkan, yang sedikit di luar dugaan Kondang, Sumi mulai teliti memperhatikan hal-hal kecil yang menurut Kondang tidak perlu diperdebatkan. “Saya hanya berusaha untuk kritis”, begitu kata Sumi setiap kali dia memotong pembicaraan Kondang.

Sebulan berlalu, setahun berganti, lima tahun menjadi niscaya. Kondang kini hanyalah seorang lelaki yang terpuruk dalam lingkaran kecerdasan istrinya yang tanpa disadari dia bangun sendiri. Kondang melamun, suatu saat. Tiba-tiba dia merindukan Sumi yang dulu, yang sabar, tidak banyak bicara dan murah senyum. Dia seakan tidak perlu lagi sparing partner dan gagasan cemerlang seorang Sumi. Yang diperlukannya adalah ketenangan yang akan dipakainya mengarungi bahtera rumah tangga yang nampaknya sudah terlalu rumit untuk dijalani. Dia merasa tidak perlu lagi kecerdasan lain dan nakhoda nampaknya mesti hanya satu dalam sebuah kapal.

Jendela

Melirik ke sebelah kiri menembus jendela, memperhatikan rembesan mentari yang menyelinap dibalik dedaunan pohon yang membayangi birunya langit. Lompatan burung bersenda gurau dari satu ranting ke ranting lain, seakan tidak sabar memulai hari. Titik-titik kecil embun di luar kaca menukik perlahan, menyatu dengan titik-titik lainnya kemudian menjadi segumpal air yang cukup berat untuk meluncur sendiri dengan bantuan sang gravitasi.

Melirik ke luar jendela, embun menjadi teman yang tidak pernah mati. Saatnya memulai hari.

Menang

Berapa kemenangan yang disiapkan untukku? Aku tidak pernah tahu, dan mungkin memang tidak akan pernah mengerti dengan jelas. Semua datang begitu saja bersama angin pagi yang semilir. Datang kerap tanpa pendahulu, hinggap dengan tulus di cerahnya pagi, atau di berisiknya siang yang terik. Kemenangan datang seringkali tidak berpesan.

Kemenangan sore ini bukanlah kemengangan pertama, namun bukan berarti tidak merangsang jingkrak dan girang. Setidaknya jauh di dasar hati, aku berpesta pora karenanya. Kemengan yang dibawa oleh benderang pagi yang diakrabi kicau burung-burung liar yang jinak. Kemenangan ini, kutegaskan kepadamu, adalah kemenangan bersama. Tidak saja keringatku sendiri yang jelas menetes, tetapi juga peluh istriku yang kesabarannya menjadi energi. Juga senyun putri kecil kami yang keteduhannya menenangkan. Aku persembahkan tumpukan hadiah kemenangan sore ini kepada mereka. Dua jiwa yang menopang batinku, menyelamatkanku dari kelelahan yang sering kali menghantui dan dari keputusasaan yang mengintip di setiap celah hari.

Kepada keduanya, aku persembahkan kemengan itu sebagai bagian dari perjalanan yang selalu mereka restui.