Sekali Lagi Tentang Beasiswa

Mengikuti milis beasiswa sekaligus menerima banyak sekali pertanyaan seputar beasiswa mengingatkan saya betapa informasi tentang beasiswa luar negeri untuk pasca sarjana (S2 dan S3) sebenarnya masih sangat minim (sekaligus berharga) bagi banyak sekali orang Indonesia.

Saya tentu saja bukanlah seorang pakar dalam hal beasiswa, hanya sebagai salah satu saja dari sedikit orang Indonesia yang beruntung. Saya pernah menulis tentang beasiswa di blog ini dan mendapat cukup banyak tanggapan. Seiring perkembangan dan respon dari kawan-kawan pemburu beasiswa saya akan tuliskan beberapa hal lain yang mudah-mudahan bisa membantu.

Continue reading “Sekali Lagi Tentang Beasiswa”

Pindah Partai

Seorang kawan dari partai “kecil” pernah mengadu pada saya. Seorang kawan kami, sebut saja namanya X, yang pada awalnya memihak partai “besar” kini memutuskan untuk bergabung dengan partai “kecil”. Yang menjadi keresahaan kawan saya adalah reaksi dari teman-teman separtai X yang sama sekali tidak bisa menerima keputusan X dan bahkan menuduhnya telah murtad dan berkhianat. Dengan bijak, kawan saya ini berujar “Aku kira itu adalah hak asasi yang paling hakiki untuk menentukan partai mana yang terbaik. Tidak seharusnya kawannya ini kecewa dan menghalangi. Kita harus menghormati keputusan orang dalam memilih partai sesuai dengan hati nuraninya. Semua itu sah dan baik sepanjang tidak mengganggu orang lain”. Di telinga saya, ucapan ini terdengar sangat damai dan bijaksana. Negeri ini harus dipenuhi lebih banyak orang seperti ini, begitu saya berpikir.

Beberapa menit setelah kalimat bijaksananya tuntas, saya teringat satu kejadian lain. Si Anu, kawan kami yang selama ini dikenal partisipan di partai “kecil” baru saja menikah dengan Si Apa dari partai lain. “Hey, Si Anu menikah dengan pacarnya dan memututuskan untuk pindah partai”, saya melontarkan tanpa beban berita ringan ini. Tanpa tedeng aling-aling, kawan saya terbelalak. “What?!!! sudah kena pelet rupanya si Anu tuh.. mau-mau nya pindah partai karena seorang laki-laki!”

Selamat Tahun Baru

Made Kondang termenung menyadari tahun 2005 hampir tuntas dalam hitungan jam. Kurang dari 24 jam, tahun baru 2006 akan datang.

Pikirannya secara acak melayang meningat berbagai kejadian mulai dari program televisi yang menjanjikan pesta akbar akhir tahun, iklan-iklan koran yang menawarkan kesenangan di tahun baru hingga tawaran paket wisata penghujung tahun yang sangat menggoda. Bagi Kondang yang cuma petani penggarap, semua itu lewat begitu saja tanpa pernah mampu membuatnya tertarik. Atau mungkin, lebih parah lagi, Kondang tidak berani untuk tertarik?

Tiba-tiba Kondang melambungkan ingatannya ke akhir tahun 2004 lalu ketika salah satu kawan dekatnya terenggut nyawanya oleh tsunami di Aceh. Kawannya adalah satu dari ratusan ribu korban yang tidak berdaya melawan kekuasaan alam. Kondang sedih tak tertahankan. Ingatannya akan hal-hal suram akhirnya menjadi. Jelas dalam ingatannya berita di TV yang mengisahkan Bom di London, sebuah tempat yang hanya diketahuinya di TV dan mungkin tidak akan pernah diijaknya hingga kepergiannya ke liang lahat. Kota setua dan semapan London pun tidak lepas dari terorisme, begitu Kondang mengingat kata-kata penyiar sebuah TV swasta.

Tidak berselang berapa lama, Bali kembali dikejutkan oleh bom yang sangat dahsyat. Belum sembuh sempurna luka akibat bom tahun 2002 lalu, kini Bali kembali tertunduk sedih. Inilah pertanda robohnya Indonesia kami, begitu Kondang menirukan dalam hati ucapan seorang pujangga dadakan. Kondang yang tidak berhubungan langsung dengan para turis yang datang ke Bali, lambat-laun juga merasakan kesusahaan akibat bom ini. Pendek kata, orang kecil seperti Kondang juga menderita. Tidak habis pikir Kondang, ada orang yang mengatasnamakan agama dan Tuhan untuk menyengsarakan orang kecil seperti dirinya.

Bencana lain berseliweran di kepalanya yang terjadi selama setahun terakhir. Katrina di Amerika, Flu Burung yang menyerang hampir seluruh dunia dan kerusuhan rasial yang terjadi di Sydney adalah sebagian saja yang berhasil diingatnya dari siaran TV yang ditontonnya jarang-jarang. Musibah ternyata milik semua orang, begitu Kondang berpikir. Menyadari hal ini, setidaknya membuat Kondang sedikit terhibur, tidak sendiri meratapi kenyataan yang memang sedang tidak berpihak padanya.

Lalu apa pentingnya pesta akhir tahun? Apa enaknya berwisata di tengah kekalutan yang seakan tak berujung? Kodang tidak menemukan alasan untuk bersenang-senang menyambut tahun 2006. Sepertinya terlalu banyak kesusahan yang harus direnungkan dan kelemahan yang harus diperbaiki di tahun yang baru. Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu dan pesta bukanlah pilihan yang bijaksana menurut Kodang.

Di tengah lamunannya, Nyoman Sumi, istrinya lewat dan memergokinya yang sedang tenggelam dalam diam. ”Selamat tahun baru”, begitu Kondang berucap lirih dan berat yang disambut senyum ringan Sumi.

English Materials: Free Download!

Dear Visitors,

I understand that the materials you are looking for are really important and useful to you. Unfortunately, I have to remove the links from my blog as some protests came regarding legal concerns. Even though, as I mentioned in the disclaimer, the files are stored in the Russian website, creating links to download those files is however considered illegal activity.

Thank you very much for visiting this page. From now on, I will not provide any information regarding any materials that previously posted in this URL.

Best Regards,
Andi

King Kong

taken from the official website of King Kong

Baru aja abis nontong King Kong. Film bagus nih. Awalnya agak membosankan tapi bagian akhirnya dahsyat! Film ini lengkap. Yang mencintai teknlogi dan visual effek akan terpuaskan dengan kehadiran makhluk animasi yang seperti nyata, khasnya Peter Jackson, sang sutradara. Yang mencintai roman dan kisah cinta akan melihat adegan cinta yang aneh layaknya beauty and the beast tetapi menyentuh. Yang mencintai film petualangan akan melihat pelayaran dan penjelajahan layaknya Titanik dan Indiana Jones.

Selamat Natal!

Idealnya, semua orang melakukan sesuatu dengan senang hati, penuh kesungguhan, jujur, berdedikasi dan yang pasti dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Tetapi dunia ini tentu saja tidak ideal dan sesuatu yang tidak baik kerap terjadi. Lesu, kehilangan gairah, malas dan serangan ketidakpedulian mengintai senantiasa. Menyerang siapa saja, bahkan mereka yang pekerjaannya semestinya dijauhkan dari semua sifat ini.

Malas menyerang para peneliti, kelesuan mengancam para pendidik, dan kehilangan gairah melumpuhkan para penulis. Ya, mereka adalah juga manusia.

Dalam kemalasan, kelesuan dan ketidakbergairahan, hidup harus berjalan. The show must go on. Seringkali orang harus tetap bekerja dalam ketidakpastian. Peneliti harus tetap menggali walaupun gairah sudah mengering hingga hampir tak bersisa. Penulis kadang harus tetap menuangkan ide tidak saja karena deadline yang menunggu tetapi juga karena jutaan hati yang dahaga akan informasi dan pencerahan, meskipun untuk menggerakkan tangan saja sudah terlalu berat. Para pendidik harus tetap bangun di pagi hari berjalan menuju padang ilalang pendidikan tak peduli hujan kebosanan membebani sanubari. Begitulah hidup yang tetap harus dijaga iramanya meski dengan keterpaksaan.

Seperti hari ini, di tengah ketumpulan ide, di tengah tumpukan persoalan dan ritual penelitian, menuliskan sebaris kalimat tentang natal harus tetap dilakukan. Hal ini jelas bukan untuk basa-basi dan sekedar berpura-pura peduli. Ini adalah sebuah pembelaan atas apa yang dinamakan keteguhan hati. Menulis dan mengucapkan Natal adalah bagian dari menjalankan irama hidup yang tidak boleh berhenti hanya karena malas, lesu, lemah dan sibuk. Natal, seperti halnya hidup harus tetap diperingati dengan kesungguhan walaupun dalam keterpaksaan. Kesungguhan adalah esensi, sementara keterpaksaan adalah kebijaksanaan mengatasi kemalasan. Itulah barangkali esensi kelahiran kembali yang diperingati setiap tahun. Selamat Natal.

Selamat Hari Ibu

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh
Lewati rintang untuk aku anakmu

Ibuku sayang masih terus berjalan
Walau tapak kaki penuh darah penuh nanah
Seperti udara kasih yang engkau berikan
Tak mampu ku membalas . . . . . . . . . . . .
Ibu . . . . . . . . . . . . . ibu . . . . . . . . . . . . .

Ingin kudekap dan menangis dipangkuanmu
Sampai aku tertidur bagai masa kecil dulu
Lalu do’a-do’a baluri sekujur tubuhku
Dengan apa membalas . . . . . . . . . . . . . . .
Ibu . . . . . . . . . . . . . ibu . . . . . . . . . . . . .
IWAN FALS

Sariawan

Sariawan datang lagi. Seperti biasa, menghambur mendekat tanpa permisi, pun tanpa basa-basi. Kedatangannya jelas mengganggu. Tidak saja mengusik tapi seringkali malah menyakitkan.

Sariawan kuminta pergi dari sini. Dia, tentu saja seperti kemarin, malas beranjak dan kini semakin yakin dengan kedudukannya yang tanpa disadarinya memberatkanku. Tak cukup alasan untuk mengusirnya ketika masih tetap ada ladang basah untuknya bertumbuh di rumahku.

Kukatakan “pergi!” karena ingin kunikmati makanan pagi ini sendiri tanpa rintihan karena usikannya. Dia tak juga sirna. Kuteriakknya “enyah!” karena ingin kunikmati gairah malah yang dingin dan mengundang hanya dengan istriku, dia mencibir. Cibiran yang dibaluri nafsu seakan ingin serta dicumbu. Aku terhenyak menarik nafas dalam.

Sampai berhasil kulenyapkan ladang subur bagi Sariawan di rumahku, saat itulah di akan pergi. Kegelisahan adalah lahan yang tidak terbandingkan suburnya bagi mekarnya Sariawan. Kapan aku bisa berkelana melampai kegelisahan dan kekhawatiran, saat itulah aku bisa katakan selamat tinggal kepadanya.

Sederhana

Sebenarnya sederhana saja. Kamu menghormatiku sebagai ayahmu karena aku menhormati kakekmu sebagai ayahku. Kamu menghargaiku sebagai gurumu karena aku juga seorang murid yang menghargai guruku. Aku mengerti rasanya menjadi anak karena aku juga memiliki ibu sepertimu.

Kita menjalani peran yang sama pada saat yang tidak jauh berbeda, tidak ada yang harus saling digurui. Jika kebetulan aku menjadi pujaanmu, itu karena ketulusan cintaku juga kuserahkan pada idolaku. Menjadi ayah atau anak, guru atau murid, pemuja maupun idola, hanyalah soal waktu. Saatnya nanti, aku akan menyembahmu seperti engkau pernah berlutut di kakiku.

Alkisah sebuah Pulau bernama Pasir

I Made Andi Arsana
[direvisi terakhir tgl 30 Nov 2005]

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, popularitas Pulau Pasir (dikenal juga sebagai Ashmore Reef) barangkali menduduki rangking sedikit saja di bawah Sipadan dan Ligitan. Pasalnya, pulau ini konon diperebutkan oleh Australia dan Indonesia. Menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Pulau Pasir dipastikan milik Australia (Republika Online, 24 November 2005). Ini mungkin mengejutkan sebagian masyarakat yang barangkali sudah terlanjur percaya, Pulau Pasir adalah milik Indonesia.

Sebelum melangkah lebih jauh ke persoalan pulau, masyarakat Indonesia nampaknya harus belajar banyak dari beberapa kasus perbatasan dan kedaulatan yang terjadi belakangan ini. Melihat pemberitaan koran dan media elektronik, sangat bisa dimengerti masyarakat mudah emosi dan sering kali tidak rasional menghadapi masalah semacam itu. Persoalan legal, teknis, dan ilmiah sebuah kasus seringkali tidak menjadi perhatian media dalam pemberitaan. Apakah ini terjadi karena masyarakat kita memang lebih menyukai sensasi dibandingkan informasi? Semoga belum separah itu.

Kedaulatan atau Hak Kuasa?
Ketika kita berbicara masalah pulau, artinya kita sedang membahas kedaulatan (sovereignty). Jika kita sedang membahas kedaulatan, berarti kita tidak melibatkan jarak dalam menilai kepemilikan suatu wilayah. Apa yang diungkapkan oleh saudara Ferdi Tanoni (Republika Online, 23 Maret 2003) tentang status kepemilikan Pulau Pasir yang dikaitkan dengan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, misalnya, mungkin perlu ditinjau kembali. Hanya karena sebuah pulau berada pada ZEE Indonesia, bukan berarti pulau itu milik Indonesia. Juga karena sebuah pulau berada di ”sisi Indonesia” dilihat dari garis tengah antara Indonesia dengan Australia, tidak berarti pulau tersebut adalah bagian dari Indonesia.

Jika kita sedang berbicara masalah kewenangan suatu negara terhadap wilayah laut, seperti halnya hak Indonesia dan Malaysia terhadap blok Ambalat, maka kita sedang berbicara tentang hak kuasa (sovereign rights), bukan kedaulatan. Dalam hal ini, persoalan jarak menjadi kunci karena kekuasaan suatu negara terhadap wilayah laut memang ditentukan dengan jarak dari garis pangkal atau umumnya garis pantai saat air surut terendah (low water line). Dalam kasus semacam ini, memang patut kita mempersoalkan zone laut dan garis batas yang diatur dalam hukum internasional yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS III (selanjutnya disebut UNCLOS).

Pulau Pasir: Milik Siapa?
Kepemilikan sebuah pulau tentu tidak ditentukan secara sembarang. Yang jelas tidak berdasarkan jaraknya dari suatu negara. Hal yang paling penting adalah bukti hukum. Harus diteliti kembali pihak yang telah mengadministrasi Pulau Pasir, bahkan sebelum kebaradaan Indonesia dan Australia yang kini dianggap mempersoalkannya. Inggris dan Belanda sebagai penguasa Australia dan Indonesia pada masa kolonialisme adalah pihak yang harus diteliti apakah mereka secara administrasi pernah melakukan klaim terhadap pulau tersebut.

Menurut salah satu situs internet Belanda http://www.vdiest.nl, Pulau Pasir dianeksasi oleh Inggris pada tahun 1878. Bersama dengan Pulau Cartier, Pulau Pasir diberikan kepada Australia pada tanggal 23 Juli 1931 yang akhirnya menjadi bagian Wilayah Utara Australia pada tahun 1938–1978. Setelah mengalami perkembangan, sejak 1978 Pulau Pasir dan Cartier menjadi wilayah tersendiri dan Pulau Pasir dijadikan cagar alam nasional pada tanggal 16 Augustus 1983. Situs ini tentu saja tidak harus dipercaya begitu saja. Harus dilakukan penelitian lebih rinci tentang ini. Situs CIA, salah satu situs yang cukup layak dipercaya, juga menampilkan informasi senada. Singkatnya, CIA dalam The Worldfact Book-nya menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari Australia. Hal ini juga diperkuat oleh informasi yang terdapat pada situs GEsource, salah satu situs pendidikan di UK.

Dengan penempatan koordinat Pulau Pasir (12° 13.98′ LS, 123° 4.98′ BT) dalam peta perjanjian batas antara Indonesia dan Australia, jelas terlihat bahwa Pulau Pasir berada dalam wilyah ZEE Australia. Ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa setidaknya pada tahun 1997, saat perjanjian ZEE dibuat, Indonesia melalui para diplomatnya telah mengakui kedaulatan Australia terhadap Pulau Pasir. Lihat gambar.

Jika dilihat dari sejarah, memang benar bahwa nenek moyang orang Timor aktif di Pulau Pasir. Prof. Jacub Rais menegaskan bahwa Belanda tidak pernah menjajah pulau itu dan pemerintahan yang ada adalah pemerintahan jajahan Inggris. Kita tentu saja tidak bisa mengklaim suatu wilayah hanya karena nenek moyang kita sering berkunjung, melakukan tindakan ekonomi dan meninggal di wilayah tersebut, sementara pemerintahannya sendiri bukanlah pendahulu (baca: penjajah) kita. Dalam artikelnya di Kompas (11 April 2005) Prof. Jacub Rais dan J.P. Tamtomo menegaskan bahwa ”Proklamasi kemerdekaan kita atas semua tanah jajahan Belanda karena kita semua mempunyai nasib yang sama sebagai anak jajahan yang ingin melepaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda.” meraka menganalogikan bahwa ”kita juga tidak mungkin mengklaim daerah bekas Kerajaan Sriwijaya yang konon sampai ke Malaysia dan Thailand menjadi milik negara Indonesia.”

Dari sudut pandang hukum modern, memang ironis jika masyarakat Indonesia (Timor dan sekitarnya) yang sudah ratusan tahun (ada sumber yang mengatakan sejak 1600-an) mengunjungi dan beraktifitas di Pulau Pasir tidak berhak atas kepemilikannya, sementara Inggris (Australia) yang datang ke Australia pada abad ke-18 justru memiliki hak yang lebih kuat. Harus dipahami bahwa hukum modern memang lebih mementingkan ketegasan klaim secara hukum dibandingkan hal lain. Jika memang benar Inggris mengkalim Pulau Pasir dan Belanda ketika itu tidak mengajukan keberatan, maka sudah jelas Pulau Pasir memang menjadi hak Australia.

Berbeda dengan argumen di atas Ferdi Tanoni menyatakan bahwa ada bukti yang kuat dari catatan yang ada di Negeri Belanda bahwa Pulau Pasir adalah bagian yang tidak terpisahkan dari jajahan Belanda. Diberlakukannya aturan tentang pengumpulan teripang dan berbagai biota laut di gugusan Pulau Pasir adalah bukti administrasi claim Belanda terhadap Pulau Pasir. Jika memang benar, hal ini tentu saja akan mematahkan claim Inggris yang baru dilakukan sekitar abad ke-18.

Perjanjian antara Indonesia-Australia
Ada beberapa pendapat yang mengaitkan keberadaan Pulau Pasir dengan perjanjian antara Indonesia dan Australia. Adalah penting bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jelas status perjanjian batas antara Indonesia dan Australia. Pada tahun 1971-72, Indonesia dan Australia menyepakati batas landas kontinen (dasar laut) di mana garis batas tersebut berada jauh di utara, dekat dengan Pulau Timor (Indonesia). Banyak pendapat mengatakan ini tidak adil. Lepas dari masalah ketidakadilan dan kegagalan diplomasi para bapak bangsa kita waktu itu, perlu diingat bahwa perjanjian itu ditandatangai sebelum adanya UNCLOS (1982) sehingga kualitas perjanjian itu tidak bisa secara sederhana dinilai dengan ketentuan yang ada dalam UNCLOS. Lihat gambar!

Argumen Australia ketika itu lebih mengutamakan konsep kelanjutan alamiah (natural prolongation) dan mengatakan bahwa batas alami kontinen Australia dan Indonesia memang berada dekat Pulau Timor sehingga garis batas landas kontinen berada di lokasi seperti yang kita kenal sekarang, jauh dari garis tengah dan ”merugikan” Indonesia. Sayang sekali, hal ini memang didukung oleh perkembangan hukum saat itu. Keputusan International Court of Justice (ICJ) (20 Februari 1969) tentang kasus The North Sea Continental Shelf antara Jerman dan Denmark, misalnya, memang secara signifikan memperhatikan kondisi geomorfologis dasar laut dan konsep kelanjutan alamiah. Dengan kata lain, argumen Australia ketika itu memang didukung kuat oleh yurisprudensi yang ada. Perkembangan setelah adanya UNCLOS memang memiliki kecenderungan untuk mengabaikan geomorfologi dasar laut. Dalam kasus Libya dan Malta, misalnya, ICJ memutuskan bahwa dalam lingkup 200 mil laut, konsep kelanjutan alamiah tidak relevan lagi dan pengadilan memutuskan batas antara Libya dan Malta berdasarkan jarak.

Jika ada yang berpendapat bahwa batas landas kontinen Indonesia dan Australia tidak adil, barangkali benar. Tetapi harus diingat bahwa semua keputusan itu dilaksanakan dengan konteks hukum pada zamannya. Jika benar-benar diperlukan, Indonesia bisa saja mengajukan re-negosiasi batas landas kontinen jika Austalia bersedia. Tetapi nampaknya Australia tidak akan menginginkan re-negosiasi.

Perjanjian lain yang perlu dicermati adalah Perjanjian batas ZEE 1997. Berbeda dengan Landas kontinen, perjanjian ini jauh lebih adil karena mengikuti kaidah UNCLOS sehingga berada di garis tengah antara Indonesia dan Australia (lihat gambar). Sayang sekali, Indonesia sendiri belum meratifikasi perjanjian ini dalam hukum internalnya.

Dengan adanya dua perjanjian batas di atas, bisa dilihat bahwa kewenangan terhadap wilayah laut di antara garis batas landas kontinen 1972 dan garis batas ZEE 1997 menjadi sedikit rumit. Dalam wilayah tersebut, dasar lautnya menjadi kewenangan Australia (sesuai dengan perjanjian batas landas kontinen 1972) sementara perairannya menjadi kekuasaan Indonesia (sesuai dengan perjanjian batas ZEE 1997).Lihat gambar.

Sehubungan dengan Pulau Pasir, Indonesia dan Australia memang memiliki Memorandum of Understanding tentang aktivitas nelayan tradisional Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir. Dalam MoU tahun 1974/75, disebutkan dengan jelas ketentuan penangkapan ikan, hak dan kewajiban para nelayan, dan ketentuan lainnya. Jika pada tahun 2002/2003 tiba-tiba Australia melarang nelayan Indonesia melakukan penangkapan ikan di sekitar Pulau Pasir dengan alasan konservasi lingkungan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Indonesia dan dicari kebenarannya demi kepastian dan kelangsungan hidup para nelayan Indonesia.

Catatan Akhir
Mempertahankan dan mejaga kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah kewajiban kita sebagai bangsa Indonesia. Tetapi, pemahaman secara hukum teknis dan ilmiah terhadap persoalan terkait sangatlah penting. Kita semestinya lebih kritis dan menelaah lebih hati-hati setiap persoalan internasional yang muncul. Salah langkah tidak saja akan merugikan bangsa Indonsaia secara materi tetapi juga membuat martabat bangsa terpuruk karena dikenal berperilaku emosional dan tidak rasional.

Sehungungan dengan Pulau Pasir, sejauh ini bukti hukum lebih cenderung menunjukkan bahwa pulau itu adalah wilayah Australia. Meski demikian pandangan dan pendapat yang menyatakan bahwa Pulau itu milik Indonesia jelas harus diperhatikan secara proporsional. Penelitian yang intensive tentang bukti-bukti hukum tersebut terutama kaitannya dengan waktu, akan menentukan kepemilikannya yang sah. Mari kita menyerahkan dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah, semoga dicapai solusi yang terbaik untuk semua.