Indonesia Kehilangan 4000 Pulau?


Berbagai pemberitaan beberapa tahun ini menegaskan bahwa jumlah pulau di Indonesia berkurang secara signifikan. Sebelumnya, selama beberapa dekade terakhir kita percaya bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah 17.508 tetapi berita terakhir menyebutkan angka 13.466. Sekilas berita ini terdengar seperti berita bohong atau hoax namun sepertinya tidak demikian adanya. Tidak kurang dari Dr. Asep Karsidi, ketua Badan Informasi Geospasial (BIG) hingga akhir 2014, otoritas tertinggi pemetaan tanah air, turut menegaskan berita mengejutkan ini (National Geographic Indonesia, 3 Feb 2012). ‘Kehilangan’ sekitar 4000 pulau tentu bukan berita main-main. Bagaimana duduk perkaranya?

Kegiatan sensus pulau-pulau Indonesia yang terkini menghasilkan satu temuan bahwa jumlah pulau kita ‘hanya’ 13.466 setelah sekian lama kita percaya bahwa kita memiliki tak kurang dari 17.508 pulau. Hasil inipun sudah dicatat secara resmi dan dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan pengesahannya di Indonesia tinggal menunggu peraturan yang sesuai. Singkat kata, ‘berkurangnya’ jumlah pulau Indonesia adalah sebuah fakta yang sudah diakui kebenarannya secara hukum. Mari kita lihat apa yang terjadi.

Menghitung jumlah pulau tidak bisa lepas dari definisi pulau itu sendiri. Secara internasional, definisi pulau yang resmi ada pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, (UNLOS) 1982 yang kini sudah diakui (diratifikasi) oleh 165 negara dan satu Uni Eropa. Artinya, definisi pulau yang dimuat dalam UNCLOS adalah sebuah rujukan kuat yang layak digunakan oleh negara-negara di dunia. Oleh karena itulah, untuk menilai apakah sebuah obyek di tengah laut termasuk pulau atau tidak di era modern ini, ketentuan UNCLOS harus dijadikan acuan resmi.

Definisi pulau menurut pasal 121 UNCLOS adalah obyek tanah yang terbentuk alami, dikelilingi oleh air laut dan selalu berada di atas permukaan laut (muncul) di saat air pasang maupun surut. Definisi ini juga berlaku pada karang kecil (rock). Intinya, pulau atau karang harus selalu terlihat di atas permukaan laut dan tidak boleh sekalipun tengelam seluruhnya. UNCLOS juga mengatur bahwa obyek yang terlihat di permukaan laut hanya ketika air surut tetapi tenggelam ketika air pasang bukanlah pulau tetapi elevasi pasut atau low-tide elevation (LTE). Artinya, obyek yang suatu ketika terlihat seperti pulau kecil menyembul di atas permukaan laut belum tentu merupakan pulau menurut definisi UNCLOS. Bisa saja obyek tersebut merupakan LTE atau obyek lain seperti gosong karena dia akan tenggelam ketika air pasang. Ilustrasi pulau, LTE dan gosong bisa dilihat pada gambar berikut.

Ilustrasi definisi pulau, karang dan LTE menurut UNCLOS

Kelompok pohon bakau yang tumbuh di tengah laut bergerombol seperti membentuk pulau juga belum tentu pulau. Perlu dibuktikan dulu apakah bakau itu memang tumbuh pada daratan yang tanahnya selalu muncul di permukaan air laut pada kondisi apapun. Jika bakau itu tumbuh pada bagian tanah yang berada di bawah permukaan air, maka habitat bakau itu tidak termasuk pulau. Kekeliruan dalam menghitung jumlah pulau ini juga bisa terjadi jika identifikasi pulau dilakukan dengan menggunakan citra satelit. Obyek yang terlihat pada citra satelit seperti pulau kecil di tengah laut belum tentu merupakan pulau menurut UNCLOS karena bisa saja obyek itu adalah kumpulan bakau seperti yang dijelaskan sebelumnya. Bisa juga obyek itu merupakan LTE yang kebetulan terlihat karena citra satelit itu direkam pada saat air surut ketika LTE itu nampak menyembul di permukaan air.

Jika saja berita ini benar, ada seetidaknya dua kemungkinan. Pertama, kenaikan muka air laut telah mengubah status obyek yang tadinya pulau menjadi LTE atau bahkan menjadi benar-benar tenggelam. Saya tidak memiliki data akurat terkait kenaikan muka air laut dan ketinggian semua pulau di Indonesia sehingga tidak bisa memastikan kemungkinan ini. Kemungkinan kedua adalah penghitungan jumlah pulau di Indonesia sebelumnya tidak mengacu kepada ketentuan UNCLOS sehingga semua atau sebagian besar obyek yang terlihat di permukaan air laut dianggap pulau. Ini tentu saja bukan tuduhan kepada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang tidak bekerja secara baik tetapi sebagai sebuah kemungkinan karena Indonesia sendiri baru meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985. Mungkin saja sebelum itu Indonesia menghitung jumlah pulau dengan ketentuan yang berbeda dengan UNCLOS. Ini hanyalah sebuah asumsi yang didasarkan pada ketentuan hukum dan ilmu pengetahuan. Jika benar ini terjadi maka jumlah pulau yang terhitung pada saat itu lebih dari jumlah pulau seharusnya. Menjadi wajar, ketika penghitungan pulau dilakukan dengan mengacu kepada UNCLOS maka jumlahnya menjadi berkurang. Apakah benar perbedaan itu sampai 4000? Ini perlu diteliti.

Meskipun berita ‘hilangnya’ pulau ini sudah dirilis di situs resmi kepemerintahan seperti BIG, sebagian sumber lain memiliki pandangan berbeda. Diskusi virtual saya dengan seorang penggiat Indonesian Maritime Institute, Bang Paonganan (@ypaonganan), menunjukkan salah satu perbedaan ini. Beliau yakin bahwa pulau Indonesia masih 17.508 hanya saja sebagian sedang didata melalui kegiatan yang disebuat pembakuan nama rupabumi alias toponimi. Ditegaskan juga bahwa informasi itu berasal dari Tim Toponimi Indonesia.

Dalam penelurusan saya di akhir tahun 2014, ada satu berita yang menguatkan klaim Paonganan yang dirilis oleh Liputan 6. Dalam berita itu, Sudirman Saad yang merupakan Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa angka 13.466 merupakan jumlah pulau yang sudah terdaftar di PBB. Sisanya masih sedang didata untuk nanti didaftarkan dalam laporan susulan. Dia meyakini, jumlah pulau masih tetap di atas 17 ribu, tepatnya 17.504. Penasaran dengan berita ini saya SMS Bapak Sudirman Saad dan beliau menjawab tegas bahwa jumlah pulau Indonesia adalah 17.504. Meski demikian, tidak ada data lebih rinci yang bisa dijadikan pedoman. Saya pribadi akan senang dan berharap informasi yang disampaikan Bapak Sudirman Saad memang benar adanya.

Di sisi lain, jikapun berita yang beredar tentang jumlah pulau yang berkurang itu memang demikian adanya, sesungguhnya jumlah pulau kita tidak berkurang tetapi disesuaikan. Jika demikian halnya, kita baru saja membenarkan data jumlah pulau dengan mengacu pada ketentuan definisi pulau menurut hukum yang dianut oleh komunitas internasional. Artinya, tidak ada sejengkal pun daratan atau obyek di nusantara yang hilang, hanya disesuaikan nama dan statusnya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya.

RS Hardjolukito, 22 Januari 2014 [nganter Kakung kontrol]

PS. Artikel ini direvisi jam 10.22 tanggal 28 Desember 2014 setelah revisi sebelumnya pada jam 10.36 tanggal 28 Juni 2014 dan jam 21.06 WIB tanggal 22 Januari 2014. Artikel ini diunggah pertama kali jam 20.02 tanggal 22 Januari 2014.

Advertisement

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

37 thoughts on “Indonesia Kehilangan 4000 Pulau?”

    1. Saya memang pernah mendengar hal ini diberitakan. Saya tidak berarni berkomentar pasti. Logikanya, kita harus tahu ketinggian pulau2 di sana saat ini dan tahu laju kenaikan muka air laut di kawasan itu. Apakah betul dengan laju kenaikan air laut saat ini akan menenggelamkan semua pulau yang ada di sana? Terus terang saya tidak yakin. Intinya, saya tidak mengetahui adanya data yang mendukung pernyataan itu.

  1. Saya pernah membaca bahwa kita memiliki jumlah pulau terbesar di dunia. Namun ada data lain yang menyebutkan bahwa Finlandia memiliki pulau lebih banyak daripada kita. Apakah karena perbedaan definisi pulau tersebut yang juga menentukan strata ranking jumlah pulau dalam satu negara.

    Mohon penjelasann

    1. Mas Subhan,

      Secara geograofis, Indonesia dan Finlandia adalah sama2 negara kumpulan pulau. Disebut Archipelago. Jumlah pulau di Finlandia memang jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pulau di Indonesia. Hanya saja, dalam terminologi hukum ada istilah negara kepulauan atau archipelagic states. Negara Kepulauan itu pastilah negara yang terdiri dari banyak pulau tetapi tidak semua negara kepulauan itu berhak atas status negara kepulauan secara hukum. Indonesia adalah negara kepulauan yang diakui dunia. Suatu negara bisa disebut negara kepulauan secara hukum jika memenuhi syarat, salah satunya, luas airnya lebih besar (hingga sembilan kali) atau minimal sama dengan luas daratannya. Dari gambar di bawah ini kita bisa lihat Finland dan Swedia tidak memenuhi syarat itu karena daratannya lebih luas dari lautan di sekitar pulau2/daratannya. Sedangkan untuk Indonesia, jelas terlihat laut di antara pulau2nya begitu luas.

      Finlandia, Swedia, Indonesia

      Dalam hal cakupan wilayah, bisa terlihat jelas bahwa Indonesia jauh lebih luas dibandingakn Finlandia dan Swedia. Oleh karena itulah Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Ingat, Swedia dan Finland bukan negara kepulauan. Negara kepulauan lain misalnya Filipina. Meski demikian, kita tentu juga mengakui bahwa Finland memiliki jumlah pulau terbesar di dunia. Maka dari itu, dari segi jumlah pulau, Finland masih lebih tinggi rankingnya dari Indonesia tetapi dari segi cakupan wilayah, Indonesia menang jauh. Semoga jelas 🙂

      1. Kasusnya malaysia dgn indonesia, tntang pengklaiman pulau (lupa lagi namanya), mungkin abg tau kali ya. Mau tau kisahnya, secara legitimasi teritorialnya sperti apa ya.. Siapa yg berhak secra hukum..

  2. Mohon ijin bli ……. meskipun saya tidak punya ilmu ttg hukum laut internasional setinggi yang bli punya ……. ada sedikit keterangan tentang 17 ribuan pulau di Indonesia, yang saya harapkan berguna bagi kita semua ……. Dinas Hidro-Oseanografi Angkatan Laut di Indonesia ini adalah kelanjutan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kantor Hidrografi Belanda sebagai konsekwensi Indonesia merdeka, sehingga peta-peta laut serta publikasi kenautikaan lainnya tentunya turunan dari hasil pekerjaan orang2 Belanda dahulu berikut sistem perolehan, pengolahan, penyimpanan dan pendistribusiannya, yang tentunya tahun demi tahun lebih disempurnakan oleh Dishidros mengingat perkembangan ilmu dan teknologi survei, pemetaan dan informasi ke-hidrografi dan oseanografi-an, namun secara garis besar ‘pengaruh’ Belanda masih ada. Sejarah panjang orang Belanda mengarungi laut dan lautan, untuk bersaing dengan orang2 Eropa lainnya, menjadikannya orang2 Belanda sebagai salah satu bangsa bahari yang handal utamanya tentang bernavigasi di laut. Peta2 laut dibuat untuk menservis para pelaut agar memudahkan mereka berlayar dan bernavigasi di laut dan perairannya, peta tersebut memuat semua kebutuhan pelaut akan kenampakan/fenomena alam dan buatan manusia yang diperlukan sebelum (perencanaan) dan selama pelayaran. Pulau sangat diperlukan oleh para pelaut mengingat keterbatasan kapal (tempo doeloe) untuk menunjang kehidupan awaknya, oleh sebab itu pulau digambarkan (plotted) sangat teliti akan keberadaannya (posisi, bentuk, kelandaiannya, rintangannya, nama dsb), sehingga para pelaut sangat mempercayai (menghandalkan) akan sebuah pulau yang tertera di peta2 laut. Tahun 1982 an saya masuk Hidros (Janhidros AL saat itu), bertahun tahun melaut melakukan survey hidrografi, diakhir tahun 80an hingga awal 90an hidros mempunyai kegiatan menghitung pulau2 Indonesia melalui peta2 laut Indonesia, cara ini sudah lazim dilakukan oleh Kantor2 Hidrografi di dunia (contoh:COASTLINE LENGTHS AND AREAS OF ISLANDS IN THE CROATIAN PART OF THE ADRIATIC SEA DETERMINED FROM THE TOPOGRAPHIC MAPS AT
    THE SCALE OF 1 : 25 000 bisa diunduh di internet) sebagai hasilnya muncul angka 17 ribu lebih pulau2 di Indonesia (sayangnya saya tidak terlibat aktif dalam pekerjaan ini), angka ini resmi dipakai oleh institusi militer/pertahanan dan beberapa departemen (perhubungan, PU, transmigrasi dll). Demikian bli yang saya sampaikan tentang pulau2 Indonesia yang berjumlah 17 ribuan tersebut. Salam n tetap semangat.

    1. Pak Ir Iswinardi, wah memang josh gandos kalau yg menjelaskan praktisi sekaligus akademisi handal seperti Pak Is ini 🙂

      Pengetahuan saya soal hukum laut tidak lbh canggih dari Pak Is. Hanya pembelajar yg sambil belajar mencoba berbagi untuk mengikat ilmu. Bukan begitu Pak? 🙂

      Terima kasih informasi tambahan yg sangat bagus dari Pak Is. Saya yakin pembaca sangat terbantu. Seperti yg saya katakan di paragraf terakhir tulisan saya, kita tidak kehilangan sejengkal pun daratan/obyek di nusantara. Namun ada kemungkinan kategorinya disesuaikan krn perkembangan hukum serta kondisi alam (sea level change dll). Kita tentu masih menunggu itu 🙂 Jadi tambah semangat saya. Thanks again Pak.

  3. Selamat siang Pak Dosen. Yang paling serem itu kalau lihat di Atlas National Geographic yang untuk anak-anak (yang untuk orang dewasa saya belum lihat). Di bagian Asia, tertulis kalau Indonesia hanya memiliki 7000an pulau (angka pastinya saya lupa). Padahal NG kan reputasinya bagus untuk masalah seperti ini.

  4. fakta scientific, kecepatan kenaikan permukaan laut rata2 hanya 3 mm saja per Tahun. memang ada variasi regional dan lokal, namun tidak akan lebih dari dua kali lipatnya.

    fakta ini untuk bahan renungan dalam memperkirakan efek kenaikan permukaan laut terhadap penenggelaman pulau. Sering skenario dari para modeller terlalu excessive di bandingkan dari hasil real data dan ini banyak menjadi perdebatan dan dipolitisasi walau tuJuannya untuk meningkatkan awareness dari efek global warming terhadap kenaikan permukaan laut.

    Bila kecil dalam periode generasi hidup manusia, lalu apa yang ditakutkan dari efek kenaikan permukaan laut?
    para ahli lebih menghawatirkan efeknya terhadap perubahan iklim dan bencana akibat dinamika interaksi laut dan atmosfir meningkat.

    Salam
    Parluhutan Manurung

    1. Terima kasih Pak Parluhutan.
      Pembaca akan mendapat pencerahan dari informasi dari Bapak yang memang menekuni bidang ini. Terima kasih telah bersedia berbagi lewat blog saya ini. Kalau lagi ke Jogja, mampir ke kampus Geodesi Pak 🙂

  5. Halo, Pak Andi. Permisi, numpang berbagi cerita sedikit [agak panjang]. 🙂
    Seumur-umur, saya ke pantai Carita (JaBar) tiga kali. Dimulai tahun 1984/1985 (persisnya lupa, waktu kelas-2 atau 3 SMA), lalu dua yang berikutnya masing-masing berselang 1-2 tahun kemudian.

    Yang pertama, kami tidur di tenda. Tepi pantai, di tengah pepohonan kelapa, dekat ‘pintu utama’ (saat itu aksi advonturir seperti ini masih sangat mungkin dilakukan).

    Yang kedua (pantai sudah lebih ramai), kami kaget. Di area pepohonan tempat kami ‘menginap’ sebelumnya (yang masih ‘selamat’ meski beberapa bungalow baru muncul) garis pantai sudah melesak ke darat–sekitar lima meter lebih (untuk area lain bisa diasumsikan bervariasi). Dari penduduk kami dapat konfirmasi ini bukan soal pasang, tapi abrasi. Heran juga waktu itu: ini kan bukan kejadian semalam?

    Yang ketiga, baru melihat banyak beton tripod, dan garis pantai tak berbeda jauh dengan sebelumnya.

    Bayangan saya Pak, kalau untuk Pantai Carita (di Pulau Jawa, dan ramai) saja kita bisa ‘kecolongan’ sejauh itu, bagaimana pula dengan di tempat-tempat lain? Maksud saya, dalam hal hilangnya daratan ini (sebagai sebuah kemungkinan), selain aspek teknis-alamiah-yuridis (yang jelas penting), sepertinya kita juga perlu waspada akan faktor manusianya (kita) itu sendiri (misalnya soal antisipasi, respons, kegairahan belajar dari yang sudah-sudah dsb).
    Mudah-mudahan tulisan Bapak bermanfaat bagi banyak orang.
    Terima kasih.

  6. coba di perjuang donkk bagi para pejabat negara pulau2 yang lepas itu biar ga berkurang terus pulau indonesia

  7. Salam kenal Pak Andi Arsana, sangat menambah pengetahuan sekali artikel nya..
    mau nanya neh Pak, adakah kerugian atau keuntungan dr Negara kita Indonesia dari
    dokumen unclos klu boleh tau pasal2 nya bs d bagikan mana yg menguntunggkan dan mana yg merugikan bg bangsa Indonesia?

  8. Mas kita memang tahu kalau pulau terbesar adalah finlandia tapi masih ada di atasannya lagi mas yang pulaunya jauh lebih luas yaitu Greenland.

Bagaimana menurut Anda? What do you think?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: