Menyingkap Misteri ‘Provokasi’ Kapal Malaysia di Selat Malaka


Pada tanggal 9 April 2019 beredar video kapal Indonesia yang nampak sedang berkejaran dengan kapal patroli Malaysia di Selat Malaka. Menurut video, kapal Malaysia mengusir atau memprovokasi kapal Indonesia di perairan Indonesia. Dari berita, hal ini terjadi setelah patroli Indonesia menangkap kapal nelayan Malaysia yang dianggap beroperasi di perairan Indonesia. Apakah yang terjadi?

Perlu dipahami bahwa batas maritim Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka bagian utara memang belum tuntas untuk pembagian Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Sementara itu, garis batas landas kontinen sudah ditetapkan tahun 1969. Maknanya, pembagian dasar laut (landas kontinen) sudah tuntas tetapi pembagian air lautnya (ZEE) belum jelas.

Pertanyaannya, kalau garis batas air laut belum disepakati, mungkinkan mengatakan kapal berada di perairan suatu negara atau melanggar batas? Jika dua tetangga belum penetapkan pagar di antara mereka, mungkinkah salah satu dari mereka melanggar pagar?

Yang menarik, meskipun belum menyepakati batas ZEE, Indonesia dan Malaysia sudah menyampaikan usulan/klaim masing-masing. Ternyata kedua garis usulan ini berbeda satu sama lain. Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa kedua belah pihak menginginkan ruang laut yang seluas mungkin bedasarkan intepretasi mereka atas hukum laut yaitu Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Perbedaan klaim kedua negara ini menimbulkan tumpang tindih ruang laut. Intinya, ada ruang laut di Selat Malaka yang sama-sama diklaim oleh Indonesia maupun Malaysia dengan luas sekitar 14,300 kilometer persegi. Sangat luas, seperti yang terlihat pada gambar berikut (bit.ly/PetaMalaka)

Screen Shot 2019-04-21 at 15.43.32
Tumpang tidih klaim antara dua negara

Tidak berhenti sampai di sana, kedua negara mencoba untuk menguatkan klaim masing-masing dengan cara hadir di ruang tumpang tindih tersebut. Kapal Indonesia dan Malaysia umumnya melakukan patroli dan penangkapan ikan di sana. Insiden kerap terjadi. Jika patroli Indonesia mendapati kapal nelayan Malaysia beroperasi di Kawasan tersebut, maka Indonesia akan menangkap Malaysia. Sementara itu, petugas patroli malaysia (kapal maupun helikopter) yang mengetahui penangkapan itu tentu saja tidak akan tinggal diam. Karena sudah merupakan tugasnya, petugas Malaysia akan berusaha mencegah penangkapan itu dan meminta agar patroli Indonesia melepaskan nelayan Malaysia. Hal sebaliknya tentu juga terjadi di kawasan tersebut.

Yang perlu diingat, Indonesia dan Malaysia sudah menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2012 tentang pedoman bersama terkait perlakuan terhadap nelayan oleh lembaga penegakan hukum di kedua negara di kawasan tumpang tindih. MoU ini sejatinya untuk meredakan ketegangan akibat saling klaim dan tentu tidak untuk menuntaskan batas yang masih tertunda. Maka menjadi penting untuk dipastikan bahwa sebenarnya kedua negara telah bersikap sesuai dengan MoU tersebut selama bertugas di lapangan.

Pertanyaan berikutnya, apakah insiden yang diberitakan dalam video pendek yang beredar belakangan ini terjadi di kawasan tumpang tindih atau tidak? Jika ya, maka ceritanya seperti yang dijelaskan di atas. Jika tidak, maka perlu dipastikan dahulu apakah lokasi tersebut termasuk kedaulatan atau kewenangan Indonesia atau Malaysia. Untuk ini perlu diketahui koordinat posisi insiden secara akurat agar analisis dan keputusan bisa diambil dengan cermat. Peran disiplin penentuan posisi seperti Geodesi sangat penting dalam hal ini.

Sementara itu, situs Malaysia, My Metro, menegaskan bahwa pihak Malaysia yakin bahwa nelayannya beroperasi di kawasan tumpang tindih. Oleh karena itu, menurut aparat Malaysia, semestinya Indonesia tidak menangkap mereka dan cukup mengusir saja sesuai dengan MoU tahun 2012. Rupanya terjadi perbedaan pandangan dan eksekusi di lapangan antara kedua negara.

Pertanyaan mendasar, mengapa batas maritim antara kedua negara belum tuntas padahal aturan di UNCLOS sudah jelas? UNCLOS memang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas ruang laut tetapi dalam hal menetapkan batas ZEE (air laut) UNCLOS tidak mengatur secara pasti metode yang dipakai. Pada pasal 74 UNCLOS hanya menegaskan agar kedua negara dapat mencapai solusi yang adil. Tentu saja istilah “solusi yang adil” ini bisa menimbulkan beragam interpretasi. Bisa dipahami, kedua pihak pasti mengusulkan yang lebih menguntungkan pihaknya. Hal inilah yang menyebabkan negosiasi batas maritim bisa berlangsung puluhan tahun.

Kesimpulannya, batas maritim antara Indonesia dan Malaysia belum tuntas dan ada ruang tumpang tindih di Selat Malaka. Kedua negara sudah menetapkan MoU tahun 2012 dan harus menjadikannya pedoman dalam memperlakukan nelayan di kawasan tumpang tindih itu. Insiden di Selat Malaka belakangan ini nampaknya terjadi karena ketidakpatuhan pada MoU tersebut. Kedua negara harus bekerja keras untuk menuntaskan batas maritim demi pertetanggan yang baik. Seperti kata Robert Frost, “good fences make good neighbors”.

Advertisement

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

Bagaimana menurut Anda? What do you think?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: