Bolehkah Kapal Negara Asing Masuk ke Laut Indonesia?


Setelah duabelas tahun belajar hukum laut, terutama yang terkait perbatasan, saya menyimpulkan satu hal penting yang sering dipahami secara salah. Ini terkait dengan boleh tidaknya kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Bolehkah kapal negara asing masuk ke laut Indonesia?

Tidak sulit menemukan orang yang akan dengan lantang menjawab “TIDAK” pada pertanyaan di atas. Ini adalah kesalahan stadium tinggi. Meskipun suatu kawasan laut sudah secara resmi menjadi milik Indonesia, kapal asing tetap boleh masuk dan lewat dengan tanpa hambatan.

Laut tidak sama dengan halaman rumah. Mereka yang mengira bahwa laut kita bisa kita tutup dan atau pasangi portal agar orang lain tidak bisa masuk sembarangan sesungguhnya sedang melihat laut dengan perspektif daratan. Jika kita sering mendengar kalimat “kita adalah bangsa bahari yang berorientasi darat” maka salah satu cirinya adalah pandangan yang demikian. Bahkan ketika mereka yang merasa ‘berpihak’ pada laut pun ternyata memiliki sudut pandang yang sangat ‘daratan’. Untuk menjaga dan mengelola laut, orang-orang yang demikian menggunakan naluri pengelolaan daratan. Bahwa laut itu dianggap seperti halaman rumah yang bisa dipagari dan orang lain dilarang masuk.

Harus dipahami, wilayah atau yurisdiksi laut itu tidak sama dengan wilayah darat. Pada daratan berlaku kedaulatan penuh sedangkan di kawasan laut berbeda. Kedaulatan penuh (sovereignty) hanya ada pada laut territorial (12 mil laut dari garis pangkal) sedangkan di luar itu (zona tambahan, ZEE dan landas kontinen) berlaku hak berdaulat (sovereign right) yaitu hak untuk mengelola dan memanfaatkan, bukan memiliki secara penuh.

Pada laut territorial yang merupakan kedaulatan penuh pun, kapal asing boleh lewat dengan bebas karena ada prinsip lintas damai atau innocent passage. Hal ini diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut alias UNCLOS pada Bab 2 Seksi 3. Di sana dijelaskan bahwa semua kapal negara manapun berhak menikmati lintas damai di laut territorial suatu negara. Tentu saja ada ketentuan yang harus mereka penuhi. Misalnya, kapal tersebut tidak boleh berhenti sembarangan, harus melaju terus, tidak melakukan tindakan mengancam dan sebagainya. Intinya mereka boleh lewat tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Hal ini berbeda dengan perairan pedalaman (lihat gambar di bawah) yg statusnya mirip dengan daratan. Di perairan pedalaman tidak ada hak lintas damai.

Di zona tambahan atau ZEE kapal asing boleh melintas dan tanpa harus meminta izin. Meski begitu tentu kapal itu juga harus mengikuti aturan yang ada. Yang pasti, mereka tidak boleh menangkap ikan atau mengambil sumberdaya lainnya. Ketentuan ini ada pada UNCLOS pasal 58 yang mengatakan bahwa negara asing itu berhak melintas dengan kapal (freedom of navigation), pesawat mereka boleh melintas di atas ZEE, boleh menanam kabel bawah laut dan lain sebagainya. Intinya, negara asing boleh melintasi ZEE tanpa harus meminta izin dengan ketentuan mereka mengikuti aturan yang ada di UNCLOS. Silakan lihat ilustrasi di bawah ini.

LTZEECS

Saya teringat dengan satu ide dari seorang kawan peneliti di sebuah seminar. Beliau menyarankan agar laut kita ini diberi semacam portal, terutama di selat sempit seperti Selata Malaka. Selanjutnya dia juga menyampaikan gagasan untuk memajaki atau memberlakukan tarif lewat. Menariknya banyak orang di ruangan itu tepuk tangan dan menganggap ide itu cemerlang. Kesannya memang brilian, nasionalis dan sangar membela kepentingan nasional. Ini terjadi karena beliau tidak belajar hukum laut dan tidak paham bahwa hak serta kewenangan terhadap laut itu ada aturanya. Laut bukan daratan dan laut tidak bisa diperlakukan separti halaman rumah sendiri. Ini adalah cara mengelola lautan dengan otak yang dipenuhi prinsip-prinsip mengelola daratan.

Ps. Diupdate tgl 21 Mei 2020

Silakan tonton video penjelasan saya selengkapnya di YouTube.com/madeandi

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

26 thoughts on “Bolehkah Kapal Negara Asing Masuk ke Laut Indonesia?”

  1. Terimakasih atas info nya Pak Andi. Namun, bagaimana untuk mengetahui apakah kapal asing tersebut mengambil sumber daya yang ada di suatu negara tanpa izin? Apakah ada semacam alat untuk mendeteksi atau harus dengan patroli, jadi setiap kapal asing yang melintas harus diperiksa?

  2. Maaf saya tidak sepakat dengan ide anda, anda hanya menggunakan pendekatan hukum tidak melihat dari aspek kedaulatan politik suatu negara. Indonesia memiliki posisi geo strategis dalam memanfaatkan potensi ekonomi di ruang lautnya, seperti apa yang pernah di lakukan oleh romawi yang menguasai lautan tengah dan melakukan monopoli perdagangan.

    1. Saya hormati pendapat Anda. Yang tidak ada setujui bagian yang mana? 🙂 Saya tidak mengatakan pendapat saya, saya menuliskan ketentuan hukum saja. Ini bukan opini, ini ketentuan hukum. Bagian mana yang Anda tidak setujui, mungkin bisa kita diskusikan 🙂

      Kalau soal memanfaatkan potensi ekonomi di ruang laut, itu jelas. Di ZEE bahkan TIDAK BOLEH ada pihak asing yang melakukan pemanfaatan sumberdaya tanpa izin kita. Itu jelas. Yang saya bahasa adalah soal “lewat”. Kapal asing boleh lewat. Ada yang lain?

  3. Great writing. totally agreed.

    Pak, Izinkan saya bertanya mengenai sebuah kasus. Jikalau ada kapal (Merchant Vessel) asing sedang sailing pada zona ZEE negara kita. apakah kapal itu boleh distop dan dilakukan inspecsion(pemeriksaan)? dan apakah boleh kita usir atau menyusuh agar keluar dari zona ZEE kita?

    Terimakasih, mohon pencerahannya pak..

  4. sangat bermanfaat pemberitahuanya pak..
    tapi sebelumnya saya mau tanya, bagaimana jika ada wna yang ingin masuk secara diam-diam dan ada niat untuk mengedarkan narkoba di wni?
    trimakasih

  5. Tidak ada yang salah dalam artikel yang disampaikan disini..
    Namun “Kesepakatan dalam UNCLOS” dibuat jelas2 merugikan Indonesia sebagai Negara Kepulauan Terbesar di Dunia.
    Seharusnya Negara Kepulauan memiliki Kedaulatan Penuh atas Daratan dan Lautan yang melingkupinya. Jadi ilmu Kelautan Internasional yang ada selama ini adalah dibuat ATAS DASAR KEPENTINGAN negara tertentu / golongan tertentu. Dan Kita (Kalah/Salah) dalam hal Negosiasi Kesepakatan UNCLOS tersebut.

    Kedaulatan Indonesia jelas terganggu dengan masuknya kapal-kapal asing melintasi perairan Indonesia yang Notabene mereka dapat melintas TANPA IZIN / KOORDINASI terlebih dahulu dengan TNI-AL atau Lembaga Negara terkait lainnya. Itulah sebabnya TNI AL selalu direpotkan kalau tiba tiba ada kapal asing melintas perairan kita.

      1. Mungkin harus ada soekarno berikutnya yg berani mengajukan negosiasi kesepakatan UNCLOS dan lebih memihak indonesia

  6. Mantep pak terima kasih atas pencerahannya. Jadi kalau untuk perbatasan laut itu lebih menitikberatkan pada pengawasan ya pak, biar diperketat lagi. Soalnya wilayah kita besar, kapal yang melintas banyak dan tidak perlu izin. Di atas tertulis kalau kapal tidak boleh berhenti sembarangan, harus melaju terus, tidak melakukan tindakan mengancam dan sebagainya. Dengan ini mereka boleh lewat aja tanpa kompensasi ke kita. Tapi kalau mereka berhenti di pelabuhan, baru mereka perlu membayar dan semacamnya ya pak?

      1. Bgm caranya agar jalur ALKI dpr memberikan peluang ekonomis bagi negara/ masyarakat? (Sperti terusan suez, panama) terkait kebutuhan kapal/ ABK selama melintas?
        Salam.

  7. Apakah posisi indonesia benar benar merasa diuntungkan dgn adanya kesepakatan UNCLOS tersebut?
    Atau justru direpotkan?
    Kita lihat fakta dilapangan saja hehe
    Oww yaa saya menghargai dgn ilmu bapak yg ahli hukum dibidang laut..Tpi tanyakan dgn hati nurani bapak apakah kesepakatan itu menurut bapak adil bagi indonesia yg bapak hidup dan cari makan didalmnya😊

  8. Sungguh di sayangkan pak disaat kita Indonesia sangat taat dengan hukum internasional, tapi alam laut kita sendiri contoh nya di natuna banyak di langgar. Mungkin hukum laut seperti ini cocok untuk terusan suez dan panama karena menguntungkan banyak pihak. Tapi kalau di Indonesia yg dimana kita punya 4 selat penting ini sangat merugikan. Apakah tidak ada cara pak supaya kita bisa memanfaatkan selat2 ini untuk mendapatkan keuntungan ?

  9. Kalau misalnya Indonesia beneran memberlakukan pembatasan kapal laut yg lewat, efek nya apa pak kira2?
    Kita dihukum dan dikucilkan gitu ya?

Bagaimana menurut Anda? What do you think?