BOLEHKAN PENERIMA BEASISWA LPDP TIDAK PULANG?


Saya tidak setuju bahwa lulusan LPDP dibebaskan untuk tidak pulang ke tanah air tapi kalau belum membaca semua tulisan ini sebaiknya tidak meneruskan dan tidak berkomentar terlebih dulu.

Pak Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro baru saja membuat pernyataan yang mengundang perhatian dan berpotensi kontroversial. Beliau mengatakan penerima beasiswa LPDP yang sekolah di luar negeri tidak harus pulang ke tanah air. Ada yang setuju, banyak yang tidak.

Bulan Februari 2023, saya menulis sebuah gagasan bahwa Indonesia bisa memberikan beasiswa kepada masyarakat Indonesia untuk berkarier di luar negeri. Silakan membaca tulisan ini di s.id/tidakpulang.

Inti tulisan itu adalah bahwa mereka yang menerima beasiswa dari negara dan diwajibkan pulang, maka harus pulang. Harus ikut aturan. Mereka yang melanggar aturan, tidak boleh dibela dan ‘diampuni’ dengan pembenaran yang dibuat-buat. Di sisi lain, saya juga mengusulkan sebuah beasiswa jenis lain yang memang bertujuan untuk memberi kesempatan kepada generasi terbaik Indonesia untuk berkiprah di mancanegara.

Saya tidak setuju dengan pernyataan Pak Menteri yang menimbulkan kesan bahwa SEMUA penerima beasiswa LPDP memang dibebaskan untuk tidak pulang. Perlu dilihat niat, tujuan, dan rencana besar dari program beasiswa ini. Tentu saja negara juga ingin mendapatkan manfaat berupa kembalinya orang-orang terdidik ke tanah air untuk melakukan perbaikan negeri. Inilah alasannya mengapa penerima beasiswa LPDP diwajibkan pulang. Ini ada aturannya dan tidak boleh dilanggar.

Di sisi lain, saya adalah orang yang sangat setuju bahwa orang-orang terbaik Indonesia perlu memberi warna di pentas dunia. Contohnya, kita perlu punya professor warga Indonesia di perguruan tinggi terkemuka dunia. Mereka akan bisa memberi warna bagi penciptaan pengetahuan dunia dan secara praktis bisa membantu warga Indonesia lainnya untuk bisa mengenyam pendidikan di institusi kelas dunia itu. Kita juga ingin ada orang Indonesia yang menjadi CEO perusahaan kelas dunia di berbagai negara. Ini akan memberi banyak hal positif kepada Indonesia. Tentu saja, semua itu merupakan dampak jangka panjang dan harus direncanakan dengan matang.

Jadi, sebelum secara spontan mengatakan bahwa penerima LPDP “harus pulang”, “boleh tidak pulang”, atau “terserah, bisa pulang bisa tidak”, kita perlu perencanaan yang serius dna komprehensif. Kita perlu rencanakan berapa orang yang harus kita sekolahkan ke luar negeri lalu harus pulang, dan berapa yang tidak harus pulang karena diwajibkan untuk menjadi ‘wajah’ Indonesia di luar negeri. Secara kongkrit, kita buat berbagai kategori beasiswa dengan aturan main yang jelas lalu laksanakan dengan konsisten dan konsekuen.

Jika negara memberikan beasiswa dan membolehkan penerimanya untuk tidak pulang, apa untungnya bagi negara? Pertama, Indonesia akan memiliki orang-orang yang bisa mewarnai penciptaan ilmu di insitusi terkemuka dunia. Kedua, Indonesia juga punya orang-orang yang secara langsung dapat berpengaruh pada pembuatan kebijakan yang mempengaruhi dunia. Ketiga, orang Indonesia dapat berkontribusi bagi pergerakan ekonomi dunia jika menjadi orang-orang penting di perusahaan multinasional. Keempat, ini yang penting, orang-orang itu kelak bisa dipanggil ke tanah air jika diperlukan. Jika mereka merasa didukung dari awal, baktinya bagi Indonesia tidak akan hilang.

Bagaimana kalau orang-orang tersebut ternyata tidak setia pada bangsa, buruk karakternya, dan tidak patriotik? Bukankah itu adalah kerugian bagi Indonesia? Kalau memang tidak setia, buruk karakternya, dan tidak patriotik, disuruh pulang pun tetap saja tidak akan ‘berguna’. Jika ini masalahnya, maka isunya bukan soal pulang atau tidak. Orang-orang dengan karakter justru bisa merusak Indonesia dari dalam. Mungkin kita pernah melihat contohnya. Maka, harus dipastikan proses seleksinya berjalan dengan benar agar bisa menjaring orang dengan karakter yang tepat.

Jadi, kesimpulannya, apakah saya setuju atau tidak setuju dengan penerima beasiswa yang dibolehkan tidak pulang? Saya tidak setuju jika orang dibolehkan melanggar aturan terkait beasiswa. Jika secara aturan mereka harus pulang maka harus pulang. Di sisi lain, saya setuju bahwa orang Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berkiprah di mancanegara untuk mengibarkan merah putih di puncak-puncak tertinggi peradaban dunia. Solusinya: bedakan jenis beasiswanya, rencanakan dengan baik, atur dengan jelas dan tegas, serta laksanakan dengan konsekuen dan konsisten. Titik!

* Dosen Teknik Geodesi, Kaprodi Magister Teknik Geomatika UGM

Unknown's avatar

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

One thought on “BOLEHKAN PENERIMA BEASISWA LPDP TIDAK PULANG?”

Bagaimana menurut Anda? What do you think?