Menyambut Undang-Undang Landas Kontinen yang Baru


Kompas, 26 April 2023

Lima puluh tahun setelah Undang-Undang tentang Landas Kontinen pertama yang dimiliki negeri ini, akhirnya Indonesia memiliki undang-undang yang baru. Tanggal 13 April 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang. Ini adalah pencapaian yang patut dicatat setelah perjuangan yang cukup panjang.

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan hak suatu negara pantai sesuai dengan yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS). Menurut Pasal 76 UNCLOS 1982, hak atas landas kontinen bisa lebih dari 200 mil laut (lebih dari 370 kilometer). Penetapannya cukup rumit karena tidak hanya mempertimbangkan jarak tetapi juga kondisi dasar laut. Ada kriteria ketebalan sedimen/endapan dan topografi dasar laut yang harus dipertimbangkan untuk landas kontinen di luar 200 mil laut.

Selain proses teknis yang kompleks, penetapan batas terluar landas kontinen di luar 200 mil laut ini juga harus mendapat rekomendasi/persetujuan badan PBB yaitu Commission on the Limits of the Continental Shelf (UNCLCS). Singkatnya, untuk bisa memastikan haknya akan landas kontinen, terutama di luar 200 mil laut, sebuah negara harus melakukan proses geospasial teknis berupa survei pemetaan dasar laut sekaligus menempuh jalur hukum dan diplomasi untuk mendapat persetujuan PBB. Ada keterlibatan ahli teknis (geodesi/geomatika/geografi/geologi), pakar dan praktisi hukum, serta diplomat dalam prosesnya.

Usaha Indonesia untuk mengkonfirmasi haknya atas landas kontinen di luar 200 mil laut telah dilakukan sejak lama. Pengajuan kepada UNCLCS pertama dilakukan tahun 2008 dilanjutkan tahun 2019, 2020 dan tahun 2022. UNCLCS telah merekomendasikan pengajuan tahun 2008 dan menyetujui ‘penambahan’ dasar laut Indonesia sekitar 4000 km persegi. Sementara itu, tiga pengajuan lain sedang dalam proses pertimbangan UNCLCS.

Hak atas landas kontinen perlu dipastikan agar suatu negara bisa memanfaatkan kekayaan alam yang ada di dalamnya secara meyakinkan. Tentu ada banyak hal yang bisa dimanfaatkan, utamanya sumber daya hidrokarbon seperti minyak dan gas bumi. Jadi, selain soal wilayah dan yurisdiksi, landas kontinen adalah juga soal sumber daya alam dan ekonomi. Selain soal hak berdaulat (sovereign rights), landas kontinen adalah juga soal kesejahteraan (prosperity).

Pengelolaan landas kontinen memerlukan pengaturan yang rinci dan teliti. Inilah alasan perlunya undang-undang tentang landas kontinen. Di tahun 1973, Indonesia mengesahkan UU No. 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Undang-undang tersebut mengadopsi aturan internasional yang berlaku saat itu yaitu Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen 1958. Aturannya berbeda dengan UNCLOS 1982 yang menjadi pedoman utama bagi pengelolaan laut saat ini.

Dalam penetapan batas terluar landas kontinen, misalnya, aturan UNCLOS 1982 sangat sistematis dan pasti, sedangkan Konvensi 1958 bersifat ‘terbuka’ dan tidak pasti. Di Konvensi 1958 disebutkan bahwa sebuah negara berhak atas landas kontinen “sampai kedalaman 200-meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam”. Dengan aturan ini, sebuah negara berhak atas dasar laut hingga jauh atau dalam sekali, asalkan negara tersebut masih bisa memanfaatkanya. Aturan ini mengandung ketidakpastian dan cenderung berpihak pada negara maju dan ini diadopsi dalam UU No. 1/1973. Ketidaksempurnaan prosedur penetapan batas terluar landas kontinen pada UU No. 1/1973 ini diperbaiki dalam undang-undang tahun 2023 dengan mengacu pada Pasal 76 UNCLOS 1982.

UU No. 1/1973 juga memuat sanksi yang terlalu rendah. Misalnya, untuk kesalahan terkait pemanfaatan kekayaan dasar laut dan penelitian ilmiah kelautan, jumlah dendanya maksimal Rp 1.000.000,-. Dewasa ini, jumlah denda ini tentu sangat kurang untuk bisa menimbulkan efek jera pada pelaku. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang dimutakhirkan pada undangan-undang landas kontinen tahun 2023 dengan menetapkan denda miliaran rupiah. Undang-undang tahun 2023 ini juga mengandung unsur perlindungan landas kontinen yang tegas dari pihak asing dengan memasukkan secara eksplisit larangan dan ketentuan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing.

Pembaruan juga mencakup keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan penyidikan tindak pidana di landas kontinen. Penyidik yang terlibat adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup, Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral, dan/atau Pegawai Negeri Sipil perikanan.  Hal ini dimaksudkan untuk memastikan semakin banyak pihak yang terlibat sehingga hasilnya bisa lebih komprehensif. Di sisi lain, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin menantang koordinasinya.

Negara kepulauan terbesar di dunia yang turut memelopori lahirnya UNCLOS, sudah selayaknya memiliki aturan nasional yang mengadopsi UNCLOS 1982 dengan baik. Lahirnya undang-undang tentang landas kontinen tahun 2023 adalah salah satu jawaban. Undang-undang ini mengatur perihal penguasaan landas kontinen yang luas, mengatur pengelolaannya dengan mengutamakan kemanfaatan dan kelestarian, serta memastikan pelanggaran diganjar hukuman yang setimpal.

Lahirnya undang-undang tentang landas kontinen tahun 2023 adalah berita baik tetapi ini bukanlah akhir dan segalanya. Membuat aturan turunan yang jelas dan sistematis adalah pekerjaan rumah berikutnya. Yang utama, tentu saja adalah penegakan aturan dalam undang-undang ini secara tegas dan adil. Tanpa itu, aturan hanya akan menjadi kumpulan kalimat yang tidak bermakna dan, terutama, tidak berdampak.


[1] Dosen dan Peneliti Aspek Geospasial Hukum Laut di Teknik Geodesi, serta Ketua Prodi S2 Teknik Geomatika UGM.

Unknown's avatar

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

Bagaimana menurut Anda? What do you think?