Bingung Tentang Berhala!!!


Bukan, ini bukan berhala dalam pengertian yang berkaitan dengan keagaamaan 🙂 ini berhala yang lain, yaitu sebuah Pulau yang kini naik daun karena dibicarakan media masa.

Pasalnya, ANTARA News dan beberapa media lain memberitakan bahwa Malaysia telah mempromosikan Pulau tersebut sebagai daerah tujuan wisata handal mereka, sementara di satu sisi, FPPP DPRD Sumatra Utara meyakini, Pulau tersebut adalah milik Sumatera Utara.


Ilustrasi Lokasi ketiga Pulau Berhala yang berbeda (www.multimap.com)
Ada beberap hal yang perlu dikaji secara jernih tentang kasus ini.

  1. Menurut penelusuran di media masa dan penjelajahan peta yang diterbitkan oleh berbagai instansi melalui internet, bagi Indonesia sendiri ada dua Pulau Berhala yang berbeda.
  2. Pulau Berhala yang pertama (selanjutnya disebut Berhala 1), berada sekitar 48 mil laut dari Pelabuhan Belawan yang masuk dalam Propinsi Sumatera Utara. Pulau ini tidak berpenghuni dan telah dipasangi mercusuar sejak 1984. Hal ini bisa dilihat dari pemberitaan Kompas 26 Februari 2004.
  3. Pulau Berhala kedua (selanjutnya disebut Berhala 1), berada di Selat Berhala yang perihal kepemilikannya menjadi sengketa antara Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi. Pulau ini, berbeda dengan Pulau Berhala pertama, ada penduduknya dan bahkan pada tahun 2003 telah dibanguni gedung sekolah dasar. Hal ini bisa dilihat dari banyak pemberitaan, salah satunya dari Kompas 19 April 2003.
  4. Berdasarkan pemberitaan oleh ANTARA, Pulau Berhala yang dimaksud adalah Berhala 1, sebuah pulau yang tidak berpenghuni dan masuk ke dalam daftar 12 pulau yang rawan terhadap sengketa perbatasan (dengan Malaysia). Hal ini diperkuat oleh pemberitaan Kompas tanggal 12 Maret 2005.
  5. Sementara itu, Malaysia sendiri jelas-jelas memiliki satu Pulau Berhala lain (selanjutnya disebut Berhala 3) yang berada di Teluk Sandakan, Pulau Borneo atas. Tanpa perdebatan, Pulau Berhala 3 ini dapat dipastikan merupakan wilayah Malaysia.
  6. Sayang sekali, berita ANTARA tidak secara jelas menyebutkan situs internet yang diacu oleh FPPP DPRD Sumut dalam melontarkan isu ini, sehingga tidak cukup jelas, Pulau Berhala mana yang sesungguhnya dimaksud oleh Malaysia.
  7. Secara umum, data dan informasi di media massa mengindikasikan bahwa yang dipromosikan oleh Malaysia adalah Berhala 3, bukan Berhala 1 atau 2. Hal ini bisa dilihat setidaknya dari salah satu situs resmi tentang Sabah, dan virtual malaysia.
  8. Dalam pemberitaan ANTARA, ada kejanggalan misalnya Malaysia yang dikatakan memasukkan Pulau Berhala ke wilayah Johor. Jika ini benar, maka secara geografis yang lebih mungkin adalah Berhala 2 karena lokasinya yang lebih dekat Johor dibandingkan Berhala 1. Akan tetapi, Berhala 2 ini perpenduduk, sehingga tidak konsisten dengan informasi lainnya.
  9. Jika poin no 7 di atas benar, maka sudah jelas bahwa isu ini terjadi hanya karena kekurangcermatan [baca: ketergesa-gesaan] FPPP DPRD Sumut dalam memahami persoalan yang sesungguhnya.
  10. Jika poin 7 tidak benar, atau dengan kata lain bahwa yang dipersoalkan memang Berhala 1, maka ada pendekatan lain yang harus dilakukan. dalam skenario penyelesaian konflik.
  11. Perlu diketahui bahwa perbatasan laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka (di mana Berhala 1 berada) sudah disepakati tanggal 27 October 1969 dan diratifikasi tanggal 7 November 1969.
  12. Poin 11 berarti berarti bahwa sudah ada kejelasan pembagian teritori antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka yang merupakan garis batas Landas Benua. Perjanjian ini juga dengan tegas menyebutkan bahwa Pulau Berhala adalah milik Indonesia (lihat tabel karakteristik titik batas pada perjanjian ini)
  13. Berbeda dengan kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, yang memang dari awal tidak jelas kepemilikannya, posisi Pulau Berhala jelas dengan adanya garis batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Dengan mengacu ini, maka seharusnya tidak ada hak Malaysia untuk merebut Pulau Berhala karena ini bisa dianggap expansi terhadap terirori sah negara lain.
  14. Sebagai tambahan, posisi hukum Indinesia cukup kuat dalam kasus ini karena Indonesia telah terbukti melakukan perawatan terhadap Pulau Berhala sebagai tindakan hukum sejak 1984 berupa pendirian mercusuar dan menjaganya secara berkesinambungan.
  15. Hasil analisa di atas adalah berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan dalam waktu satu malam. Perubahan pandangan (revisi) sangat mungkin terjadi seiring perkembangan dan keakuratan informasi yang diperoleh selanjutnya.

Unknown's avatar

Author: Andi Arsana

I am a lecturer and a full-time student of the universe

2 thoughts on “Bingung Tentang Berhala!!!”

Leave a reply to hotma Cancel reply